Jumat 06 Jan 2023 09:32 WIB

Aliansi Aksi Sejuta Buruh: DPR Harus Buat Hak Angket Atas Penerbitan Perppu Ciptaker!

Buruh berdemo tolak Perppu UU Ciptaker

Aksi sejuta buruh toal tolak dan tuntut hak angkt DPR atas Perppu Ciptaker pada Kamis (5/1/2023) di depan gedung parlemen Senayan.
Foto: Perppu CIptaker
Aksi sejuta buruh toal tolak dan tuntut hak angkt DPR atas Perppu Ciptaker pada Kamis (5/1/2023) di depan gedung parlemen Senayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan pernyataan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PERPPU No. 2/2022, dan menerbitkan PERPPU Pembatalan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Kamu meminta DPR RI untuk menolak disahkannya PERPPU tersebut, dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu,'' kata Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman rilisnya kepada Republika, Jumat pagi. (06/01/2023).

ASSB dalam aksinya yang dilakukan Kamis kemarin, 5/7/2023, juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak PERPPU No. 2/2022.

Baca juga : Bivitri: Perppu Cipta Kerja Bentuk Keculasan Pemerintah

Inkonstitusional

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa putusan MK menyatakan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Presiden harusnya melaksanakan perintah MK, ajak dialog stakeholer terkait, atau kalau tidak cukup waktu ya kembali saja ke Undang-Undang lama," ujar Jumhur seraya menambahkan, bukannya malah menerbitkan PERPPU yang isinya lebih buruk dan jahat.

Jumhur menilai, PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu membuat kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk. Bahkan AASB  terang-terangan menuding PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu sangat berkhidmat kepada investor, pemodal besar, oligarkhi, kapitalis asing dan tuan tanah.

Aksi di halaman Gedung DPR RI itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pergerakan di antaranya dari Direktur Lokataru Haris Azhar, akademisi Ferry Amshari, Direktur Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, dan pakar Hukum Tata negara Refly Harun dan Ahov dari Bersihkan Indonesia. 

Baca juga : Dibuka Kembali, Ini Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2023

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement