Kamis 05 Jan 2023 15:08 WIB

Dasco Tegaskan tak Ada Alasan Memakzulkan Jokowi Lewat Perppu Cipta Kerja

DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja usai pembukaan masa sidang mendatang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, ada aturan yang menyebut bahwa presiden boleh menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Apalagi terdapat yurisprudensi dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan  presiden dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan (menerbitkan perppu)," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

DPR sendiri, jelas Dasco, akan membahas Perppu Cipta Kerja usai pembukaan masa sidang pada 10 Januari mendatang. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa batasan waktu pembahasannya belum ditentukan.

"Itu kan ada mekanismenya. Nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan lakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Dasco.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 yang kini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, ada celah dari Perppu tersebut yang berpeluang digunakan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi dinilainya salah dalam menerbitkan Perppu, ketika MK memerintahan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apalagi peran DPR sebagai pembentuk undang-undang dikesampingkan dalam proses penerbitan Perppu tersebut.

"Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," ujar Jimly lewat keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Jika serius, pemerintah masih memiliki waktu tujuh bulan untuk memperbaiki substansi bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Sekaligus, membuka ruang partisipasi publik yang berarti dan substansial sesuai amar putusan MK.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja justru menujukkan rule of law yang kasar dan sombong. Jika berkaca pada pernyataan sikap delapan fraksi di DPR terkait sistem proporsional tertutup, bukan tidak mungkin terbuka peluang untuk memakzulkan Jokowi.

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," ujar Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement