Kamis 05 Jan 2023 12:48 WIB

Jimly Sebut Ada Celah Memakzulkan Jokowi dari Perppu Cipta Kerja

Jimly menilai Perppu Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 yang kini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, ada celah dari perppu tersebut yang berpeluang digunakan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi dinilainya salah dalam menerbitkan perppu, ketika MK memerintahkan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apalagi, peran DPR sebagai pembentuk undang-undang dikesampingkan dalam proses penerbitan perppu tersebut.

Baca Juga

"Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," ujar Jimly lewat keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Jika serius, pemerintah masih memiliki waktu tujuh bulan untuk memperbaiki substansi bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Sekaligus, membuka ruang partisipasi publik yang berarti dan substansial sesuai amar putusan MK.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja justru menunjukkan rule of law yang kasar dan sombong. Jika berkaca pada pernyataan sikap delapan fraksi di DPR terkait sistem proporsional tertutup, bukan tidak mungkin terbuka peluang untuk memakzulkan Jokowi.

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," ujar Jimly.

Menurut Jimly, jika mayoritas anggota DPR siap dengan pemakzulan melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja, tidak sulit untuk berkonsolidasi dengan anggota DPD. Terutama dalam rapat di MPR untuk menyetujui langkah tersebut.

"Semua ini akan menjadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya," ujar Jimly.

Apalagi, ia melihat adanya potensi Perppu Cipta Kerja yang dibuat untuk menjebak Jokowi, agar mantan wali kota Solo itu dapat diberhentikan di tengah jalan. "Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement