REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan penguatan penegakkan hukum hoaks serta bantuan pengamanan ruang digital pada Pemilu 2024 mendatang. Melalui pembaruan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri dan Kominfo melakukan pertukaran data dan informasi dalam hal pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
"Penguatan keamanan ruang digital menjadi salah satu hal yang wajib kita utamakan, terlebih saat ini tahapan Pemilu tahun 2024 sudah berjalan di mana ruang digital tentu akan menjadi wadah bagi para calon untuk mempromosikan dirinya," ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dikutip dari Youtube Kementerian Kominfo, Kamis (5/1/2023).
Asep mengatakan, ruang digital masih akan terus digunakan pada kandidat pada Pemilu 2024 karena mampu menyalurkan informasi secara cepat dan mudah serya memungkinkan masyarakat berinteraksi secara langsung dengan para calon.
Apalagi, dengan terus meningkatnya penggunaan internet Indonesia yakni mencapai 76,36 persen dari penduduk Indonesia atau sekitar 210 juta orang, membuat ruang digital perlu menjadi perhatian. Serta dengan jumlah pengguna aktif media sosial Indonesia berjumlah 69,6 persen atau 191,4 juta orang.
"Namun yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama adalah bagaimana ruang digital ini betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan survei Kominfo pada 2019, 67,2 persen hoaks atau berita bohong di media sosial didominasi isu politik. Karena itu, situasi ini menjadi pelajaran agar Pemilu 2024 tidak menyebabkan polarisasi di masyarakat yang salah satunya bermula dari ruang digital.
Ia mengimbau para calon harus memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab yaitu saling adu gagasan, visi dan misi gagasan positif. "Persaingan politik pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks berita bohong politik identitas maupun propaganda seperti yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019 tidak boleh terjadi lagi pada pemilu Tahun 2024. Karena sangat membahayakan bagi persatuan kesatuan bangsa," ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan ada naa enam ruang lingkup nota kesepahaman dengan Polri untuk Pemilu 2024 mendatang. Antara lain pertukaran data dan informasi; pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; bantuan pengamanan; penegakan hukum; penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana; dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Johnny berharap nota kesepahaman ini dapat menjaga ruang digital Indonesia. "Mari kita jaga dengan baik agar tetap kedepankan kultur dan etika politik yang baik. Menghormati para pemimpin kita, menghormati para calon-calon pemimpin kita baik calon presiden, calon wakil presiden, calon Anggota DPD, DPR RI, DPRD di seluruh Indonesia dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat post truth, hoaks maupun hate speech," ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital yang lebih bermanfaat. "Kami minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital kita dengan cara lebih bertanggung jawab, untuk hal-hal yang bermanfaat, meningkatkan kualitas pemilu, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan untuk menghasilkan pemilihan umum yang legitimate," katanya.