REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri menyatakan siap mengawal dan mengamankan aksi akbar dan judicial review oleh buruh yang menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Perppu Ciptaker telah diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri memastikan aspirasi buruh dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum.
"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara," kata Dedi, dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Namun, Dedi mengingatkan kepada masyarakat atau buruh yang akan menyampaikan aspirasinya tetap mematuhi aturan yang ada agar aspirasinya bisa dapat disampaikan dengan baik. Yakni, dengan menghormati hak warga negara lain, saat penyampaian aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak fasilitas umum.
"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global. Terbitnya Perppu tersebut mendapat penolakan dari kalangan buruh dan mengancam akan melakukan aksi akbar serta judicial review.
Pada Ahad (1/1/2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja. Penolakan dilakukan setelah mempelajari, menelaah, dan membandingkannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut dia, pihaknya siap melakukan judicial review dan aksi. Namun, mengenai waktu aksi dan gugatan tersebut akan dilakukan sedang dalam diskusi dengan organisasi buruh lainnya.