Senin 02 Jan 2023 18:39 WIB

Menkes Tegaskan tak Ada Tambahan Aturan Setelah Pencabutan PPKM

Pemerintah menilai imunitas terhadap Covid-19 sudah tinggi.

Tidak ada tambahan aturan setelah pencabutan PPKM. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tidak ada tambahan aturan setelah pencabutan PPKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah tidak akan menambah aturan setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Dalam implementasi (pencabutan PPKM-Redaksi) ini kami kurangi intervensi pemerintah, aturannya, regulasinya, memaksanya, supaya kembali ke partisipasi masyarakat, jadi tidak ada rencana mengganti aturan tapi bahkan mengurangi aturan," kata dia di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca Juga

Pencabutan PPKM berlangsung mulai 30 Desember 2022 sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan. "Karena PPKM adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pergerakan dan kerumunannya dibatasi dan sudah kami lihat tidak diperlukan lagi intervensi pemerintah, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi," kata Budi.

Alasannya, kata dia, karena pemerintah menilai imunitas terhadap Covid-19 sudah tinggi dan juga ada intervensi medis. "Dulu kan belum tahu obatnya, belum tahu vaksinnya, jadi ya sudahlah dari pada masyarakat meninggal di rumah sakit, kami batasi pergerakannya, tapi untuk ekonomi tidak bagus, begitu imunitas sudah tinggi, tahu obatnya seperti apa, vaksin ada nah kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat," ujar Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan berdasarkan zero survei (kajian bertujuan untuk melihat jumlah populasi penduduk di Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2) pada Juli 2022 menunjukkan angka 98,5 persen. Sementara itu, jumlah vaksinasi yang telah disuntikkan berada di angka 448.525.478 dosis.

"Misalnya flu kan sudah endemi, ada tidak intervensi pemerintah harus pakai payung kalau hujan, harus minum paracetamol kalau demam? Atau DBD (demam berdarah dengue) kan jadi endemi, akan terus terjadi penularan virus sampai puluhan tahun, tapi apa ada aturan mesti semprot nyamuk, kalau lagi tinggi jangan keluar? Kan tidak," ujar Budi.

Dia menjelaskan di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemidari diri masyarakat sendiri. "Menggunakan modal sosial mereka, lebih inklusif membangun gerakan, bukan eksklusif dari pemerintah, bukan sifatnya program," ujar Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement