Ahad 01 Jan 2023 03:12 WIB

Drama Penegakan Hukum 2022: Bayangan Hitam Sambo di Tubuh Polri

Kasus sambo membayangi tubuh Polri sepanjang 2022

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).  Sidang beragenda menunjukkan puluhan bukti, video, foto dan kabar hoax yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Foto:

Noda di Langit Kekuasaan Kehakiman

Tidak hanya di Korps Bhayangkara. Benteng terakhir penegakan hukum di langit kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung) juga runtuh oleh laku lancung oknumnya. Hakim agung berinisial SD, Ketua Kamar Perdata MA, dicokok Lembaga anti rasuah, KPK. SD diduga menerima suap dalam perkara kasasi terkait gugatan perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. SD diduga menerima suap Rp 800 juta lewat E, agar Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. SD tidak sendirian memainkan perkara ini, hakim karier ini berjejaring dengan seorang panitera dan empat pegawai MA untuk memuluskan skenario hitam ini.

KPK lalu mengembangkan kasus ini, hasilnya hakim agung GS, juga ditetapkan sebagai tersangka. GS diduga menerima suap 202.000 dolar Singapura diperkara tersebut. Selain GS, KPK juga telah menetapkan beberapa PNS di MA sebagai tersangka penerima suap. Kedua hakim agung tersebut, menjadi hakim agung pertama yang menjadi pasien KPK dalam sejarah penegakan hukum di tanah air. Sebelumnya, diperiode januari 2022, KPK juga melakukan OTT hakim PN Surabaya (IIH) dan panitera pengganti (HD) terkait suap penanganan perkara. 

Fakta ini mencerminkan lemahnya system pengawasan di internal MA. Selama ini tugas pengawasan di internal MA dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas), namun Bawas kerap kecolongan dengan prilaku sebagian oknum hakim dan aparat pengadilan yang gagal menjaga marwahnya. Kasus-kasus diatas mencerminkan, masih banyak ditemui ‘jalan tikus’ tempat masuk dan beroperasinya mafia hukum meruntuhkan kewibawaan MA. 

Di sisi lain, Lembaga pengawas eksternal yang diperankan Komisi Yudisial tak dapat berbuat banyak akibat kewenangannya diamputasi melalui beberapa kali judicial review. Penguatan Lembaga ini penting untuk menutup banyak celah di pengawasan internal yang diperankan  Bawas. Sikap resisten MA terhadap fungsi pengawasan eksternal tidak perlu dikedepankan. Di banyak negara, fenomena itu sudah biasa. Di Jerman misalnya, MA hanya fokus pada penanganan perkara, sementara peran pengawasannya dilakukan oleh KY. Konsep ini disebut sebagai shared responsibility system. 

 

 

 

       

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement