REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemecatannya sebagai anggota kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan, lembaganya memang belum menerima kuasa khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I dalam gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Namun begitu, kata Ketut menerangkan, Kejakgung adalah lembaga pengacara negara, dalam setiap perkara yang menjadikan pemerintah sebagai tergugat.
“Kami (Kejakgung) memang belum menerima kuasa khusus dari pemerintah. Tetapi kami siap, dan tinggal menunggu saja surat kuasa khusus dari presiden, untuk mewakili pemerintah, baik di pengadilan, maupun di luar pengadilan. Setelah surat kuasa khususnya ada, kami selalu siap untuk menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) mewakili presiden, dan pemerintah,” begitu kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, pun mengatakan kesiapan yang sama. “Pada prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan itu. Dan Polri akan menyiapkan tim hukumnya untuk menghadapi gugatan itu di pengadilan,” begitu kata Dedi, Kamis (29/12). Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam gugatan Sambo, sebagai tergugat II.
Kata Dedi melanjutkan, institusinya bertanggung jawab atas setiap keputusan internal yang berujung pada perlawanan hukum dari Sambo. Termasuk kata Dedi, perlawanan hukum atas putusan pemecatan Sambo, yang menjadi objek gugatan TUN tersebut.
“Gugatan itu kan hak konstitusional dari yang bersangkutan. Kita menghormati itu. Dan kita pada prinsipnya siap menghadapi itu,” begitu kata Dedi menambahkan.
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi, dan Kapolri Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta, Kamis (29/12). Gugatan itu diajukan sebagai perlawanan hukum atas pemecatannya dari anggota Polri.
Mengacu laman resmi PTUN Jakarta Timur, Sambo meminta hakim TUN mengabulkan empat permohonan gugatannya. Paling penting dari gugatannya itu terkait dengan pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) 71/POLRI/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri. Keppres yang diterbitkan 26 September 2022 itu sebagai eksekusi atas putusan KKEP tentang pemecatan Sambo.