Selasa 27 Dec 2022 14:35 WIB

Jokowi Jelaskan Alasan Larang Penjualan Rokok Eceran

Jokowi menyebut beberapa negara sudah melarang penjualan rokok

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran untuk menjaga kesehatan masyarakat. Aturan itu termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran untuk menjaga kesehatan masyarakat. Aturan itu termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran untuk menjaga kesehatan masyarakat. Aturan itu termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Menurut dia, penjualan rokok batangan di beberapa negara pun sudah dilarang. “Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Dalam Keputusan Presiden yang sudah diteken pada 23 Desember itu memuat aturan larangan penjualan rokok batangan di bagian nomor 6. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan tersebut, yakni penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; Ketentuan rokok elektronik; Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; Pelarangan penjualan rokok batangan; Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement