REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Novita Intan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Aturan ini termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Menurut Jokowi, aturan larangan penjualan rokok secara ketengan tersebut disusun untuk menjaga kesehatan masyarakat. Menurut dia, penjualan rokok batangan di beberapa negara pun sudah dilarang.
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
Dalam Keputusan Presiden yang sudah diteken pada 23 Desember itu memuat aturan larangan penjualan rokok batangan di bagian nomor 6. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan tersebut, yakni:
- Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
- Ketentuan rokok elektronik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- Penegakan dan penindakan; dan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan rencana pemerintah ini bagian dari bagian pengawasan penjualan rokok.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan itu banyak membeli itu anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi untuk mencegah, saya kira itu," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya usai meresmikan PLUT KUMKM di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Ma'ruf mengatakan, dasar penetapan Keppres 25/2022 ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang pengaturan mengenai bahan mengandung zat adiktif diatur melalui Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah yang diinisiasi Kementerian Kesehatan ini terdapat aturan pelarangan penjualan rokok batangan.
"Itu ada turunannya itu ya diantaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan," ujarnya.
Karena itu, kata Ma'ruf, adanya poin tersebut di undang-undang maka aturan turunannya perlu dilaksanakan. "Jadi itu merupakan turunan dari undang-undang sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang sehingga harus dilaksanakan," ujar Ma'ruf.
In Picture: Aksi Tolak Rokok, Cegah Remaja dari Bahaya Rokok