Sabtu 24 Dec 2022 18:19 WIB

KUHP Baru Dinilai Jadi Titik Temu

Tidak mudah untuk mencari titik temu antara mereka yang pro dan kontra hukuman mati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Massa  yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak KUHP, menuntut pemerintah untuk menghapus pasal-pasal yang dinilai bermasalah, serta menghentikan praktik otoriter dalam tubuh pemerintah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak KUHP, menuntut pemerintah untuk menghapus pasal-pasal yang dinilai bermasalah, serta menghentikan praktik otoriter dalam tubuh pemerintah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik memandang Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru menjadi titik temu antara berbagai pihak yang berbeda pandangan. Menurutnya, perbedaan pandangan sudah bisa terserap lebih baik dalam KUHP baru.

Chris menyampaikan RKUHP memang menimbulkan diskursus publik di beberapa pasalnya. Sebagian diskursus ini berujung unjuk rasa penolakan. Namun ia mengingatkan proses politik wajar terjadi di balik penyusunan KUHP baru.

Baca Juga

"Ada politik legislasi karena dibuat unsur pemerintah dan DPR," kata Chris dalam Diskusi Diponegoro 29 Forum di Kantor DPP Partai Perindo pada Sabtu (24/12).

Chris mengungkapkan terjadi perdebatan yang bertolakbelakang dalam penyusunan KUHP baru. Misalnya soal hukuman mati dan penghinaan Presiden.  Tidak mudah menemukan titik temu antara yang setuju dan tidak setuju.

"Kutub-kutub ini bertemu dalam pembahasan KUHP. Sehingga pasal-pasal yang ada kesepakatan titik tengah dua kutub itu. Memang banyak hal yang masih bisa didiskusikan," ujar Chris.

Chris menyebut setiap produk legislasi pasti melibatkan pakar lintas keilmuan. Sehingga ia optimis KUHP baru sudah melalui tahapan pembahasan panjang.

"Tantangan gimana sosialisasikan ini, siapa yang menjalankan, selama bisa mengakomodir maka inilah kebutuhan masyarakat. Mari dikawal supaya pelaksanaannya nggak merugikan masyarakat," ucap Chris.

Selain itu, Chris mengajak publik meluangkan waktu membaca teks KUHP baru. Dengan demikian, publik bisa mendapat pemahaman komprehensif.

"Karena di era sekarang tidak cukup waktu kita untuk pahami (KUHP baru), makanya demo masih jalan terus," sebut Chris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement