Jumat 23 Dec 2022 16:05 WIB

Soal Kisruh Kepemimpinan PT CLM, Pakar: Pemerintah Sudah Keluarkan Akta, Sah Secara Hukum

Dirut CLM, Zainal Abidinsyah mengaku telah berkantor pascamendapat kepastian hukum.

Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar (kanan) saat bertemu dengan Bupati Luwu Timur Budiman.
Foto: istimewa
Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar (kanan) saat bertemu dengan Bupati Luwu Timur Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat jajaran direksi sah jika sudah memegang akta atau surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini disampaikan Suparji merespons surat Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

“Ya kalau sudah akta keluar berarti sah secara hukum,” kata Suparji, dalam keterangan, Jumat,(23/12/2022).

Baca Juga

Dengan berdasar surat itu, menurut Suparji, PT Citra Lampia Mandiri atau CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar sah secara hukum. Menurutnya, hal itu lantaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data PT CLM.

Sementara itu, kuasa hukum PT CLM Dion Pongkor meminta mantan dirut CLM Helmut Hermawan mematuhi surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

Menurut Suparji, surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022 dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022. Ia menilai manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum.

“Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia didzalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang," ujar Dion.

Sebelumnya, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan. Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor pascamendapat kepastian hukum sebagai pimpinan.

Zainal mengaku melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan. Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.

“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement