REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian LPG tiga kilogram dengan membawa KTP untuk pendataan. Rencananya, aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023 mendatang.
Pertamina berdalih, pendataan menggunakan KTP itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data yang ada di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono menilai, LPG ini merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat. Terlebih, tabung LPG tiga kilogram diperuntukan bagi masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro.
Sartono melihat, data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin. Maka itu, ia meminta pemerintah, khususnya Pertamina, memikirkan pula konsumen LPG tiga kilogram yang berasal dari UMKM. "Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar," kata Sartono, Jumat (23/12).
Ia turut meminta semua pihak dapat memahami peningkatan volume konsumsi LPG tiga kilogram disebabkan dua faktor utama. Mulai perluasan wilayah program konversi minyak tanah ke LPG tiga kilogram dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Di sisi lain, disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan nonsubsidi, juga membuat banyak pelanggan tabung 5 atau 12 kg bermigrasi ke elpiji melon.
Walaupun terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap, penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Sebab, selain pendataan melalui KTP, Pertamina sendiri akan pula melakukan pendataan melalui aplikasi MyPertamina.
"Ini harus diantisipasi untuk masyarakat membutuhkan. Sebab, bisa diakses melalui hp Android, tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena, sumber utama tidak tepatnya sasaran subsidi itu adalah data," ujar Sartono.
Sartono meminta implementasi kebijakan dipikirkan secara hati-hati. Jangan ada pemakaian aplikasi atau sistem baru yang membuat rumit. Sosialisasi harus menyeluruh agar semua lapisan masyarakat betul-betul merasa terbantu.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menilai, wajar jika pendaatan itu diperlukan. Ia menilai, kebijakan itu dihadirkan karena Pertamina ingin kebijakan pemberian subsidi kepada masyarakat itu mampu tepat sasaran.
Meski begitu, ia mengaku, penggunakan data kependudukan saat ini belum maksimal. Karena itu, Karding mengingatkan agar semua bentuk subsidi apapun yang dihadirkan pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
"Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu baik agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan," kata Karding.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, KTP pembeli LPG tiga kilogram diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE. Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," ujar Irto.