REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengamati orang asing yang akan berwisata atau kunjungan keluarga ke Indonesia kadang mengalami kesulitan dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dengan Visa Kunjungan Wisata (VKW). Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW memang sama-sama diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga atau transit.
Hanya saja, ada sejumlah hal yang membedakan kedua jenis visa tersebut.
"VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Felucia Sengky dalam keterangannya pada Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut Sengky menjelaskan bahwa ada tujuh perbedaan mendasar di antara VoA dan VKW. Berikut di antaranya.
1. Indeks Visa
Visa on Arrival menggunakan indeks B1 sedangkan Visa Kunjungan Wisata berindeks C1.
2. Peruntukkan negara
Tidak semua negara bisa mengajukan visa on arrival. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh VKSK sedangkan VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.
3. Lama Tinggal
Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan untuk tinggal selama 30 hari di Indonesia, sementara itu pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.
4. Biaya
Jika VoA bisa diperoleh dengan biaya Rp. 500.000, orang asing yang akan mengajukan VKW harus mengeluarkan biaya tiga kali lipatnya atau sejumlah Rp 1.500.000,- dengan masa tinggal yang dua kali lebih lama dibanding orang asing pemegang VoA.
VoA dapat diperoleh langsung....