JAKARTA -- Majelis hakim mengetuk putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada tahun 2011-2021. Para terdakwa divonis penjara selama empat tahun. Ketiga terdakwa yaitu VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan, VP...
Berita Lainnya