Jumat 23 Dec 2022 06:10 WIB

Tiga Eks Bos Garuda Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis hakim mengetuk putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada tahun 2011-2021. Para terdakwa divonis penjara selama empat tahun.   Ketiga terdakwa yaitu VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan, VP...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement