Kamis 22 Dec 2022 18:29 WIB

Kejakgung Bantah Pengguguran Status Tersangka Eks Dirut LIB Petunjuk JPU

Kejakgung menegaskan pengguguran status tersangka bukan di jaksa penuntut umum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana membantah penjelasan dari Polri tentang pengguguran status tersangka AHL itu berasal dari petunjuk JPU. Ketut menjelaskan, jaksa penuntut, memang memiliki kewenangan memeriksa perkara setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik di kepolisian.

Terkait berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan, JPU melakukan penelitian berkas perkara, termasuk memeriksa barang bukti dan memeriksa kesesuaian peran serta para tersangka atas kasusnya. Dari hasil penelitian, kata Ketut, JPU memang mengembalikan berkas perkara ke penyidik.

Baca Juga

Pengembalian berkas perkara itu, kata Ketut normal dalam proses hukum beracara pidana. Pengembalian berkas itu dilakukan jaksa, kata Ketut, karena menilai, adanya syarat materil yang belum terpenuhi dalam penjeratan tersangka AHL.

“Terutama terkait dengan belum ditemukan, adanya mensrea (niat melakukan perbuatan pidana) yang menjadi syarat materil dalam pembuktian perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik,” kata Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Sebab itu, kata Ketut, tim JPU dalam pengembalian berkas perkara memberikan petunjuk kepada tim penyidik di kepolisian untuk memenuhi syarat-syarat materil tersebut. Ketut menegaskan, pengguguran status tersangka Dirut LIB bukan kewenangan dari Kejakgung.

“Jadi itu, pengguguran atau penghapusan status tersangka Dirut PT LIB itu bukan kewenangan, apalagi dari kesimpulan dari JPU. JPU dalam pengembalian berkas perkara tersebut, hanya menilai belum ada, belum terpenuhinya syarat materilnya, sehingga diberikan petunjuk-petunjuk, yang itu, harus dipenuhi oleh penyidik (kepolisian). Kalau petunjuknya itu terpenuhi, jaksa penuntut dapat melanjutkan prosesnya ke penuntutan,” tegas Ketut.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menerangkan, pendapat JPU dalam pengembalian berkas tersebut, membuat penyidik kepolisian terpaksa membebaskan AHL dari tahanan.

“Bahwa dari hasil penelitian JPU menyimpulkan, Dirut PT LIB (AHL) tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, dalam proses administrasi, penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan),” kata Dedi, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement