Selasa 20 Dec 2022 20:42 WIB

51 ODGJ Bebas dari Pasungan, Mensos: Tak Boleh Terjadi Lagi

Stigma di masyarakat masih menganggap ODGJ merupakan ancaman.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ilham Tirta
Pemasungan (ilustrasi).
Foto: www.kentalmanis.com
Pemasungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan beberapa hari ini pihaknya telah membebaskan 51 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), dalam rangka mendorong kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas.

"Itu (pemasungan) tidak boleh terjadi lagi, saya sudah bicara dengan para ahli kesehatan jiwa bahwa sebetulnya mereka (ODGJ) itu sama seperti sakit yang lain. Mereka membutuhkan keteraturan dan ketelatenan kita untuk merawat memberikan obat sama seperti penyakit yang lain," kata Risma, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Risma mengungkapkan, penyebab berulangnya kasus pemasungan terhadap ODGJ adalah stigma masyarakat yang menganggap ODGJ merupakan ancaman. Padahal, gangguan jiwa yang dialami orang-orang yang dipasung tersebut bisa disembuhkan dengan rutin minum obat. Tak jarang, mereka juga punya kemampuan tertentu dalam suatu hal.

"Hanya kadang, kita tidak memberi mereka kesempatan. Nah, ini saatnya, kita memberi kesempatan kepada mereka untuk berhasil dan sukses, sama dengan yang lain. Mereka punya hak yang sama dengan kita. Ke depan, kita harus pikirkan, mereka potensinya apa, dimana," katanya.

Terakhir, hambatan yang paling sering ditemui adalah masalah biaya pengobatan. Karena mau tidak mau ODGJ harus rutin dalam meminum obat, sementara perekonomian sebagian besar ODGJ berasal dari keluarga miskin.

"Minum obat itu setiap hari. Ini kadang yang berat karena dia (ODGJ) dari keluarga miskin," kata mantan wali Kota Surabaya tersebut. Melalui upaya pembebasan pasung ini, Kemensos berharap semua bisa mendukung para penyandang disabilitas di seluruh Indonesia untuk mampu dan berdaya mengakses apapun, mulai pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.

Pembebasan 51 ODGJ itu dilakukan oleh 31 Sentra Rehabilitasi Sosial milik Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia. Risma pun meminta bila ditemui kasus serupa, agar disampaikan kepadanya sehingga mereka bisa mendapat akses ke layanan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk berobat.

"Tidak boleh lagi ada pasung di Indonesia. Kita bisa bantu, begitu ada indikasi itu, saya mohon kepada Kepala Daerah untuk mendata agar bisa mendapatkan akses PBI-JK, lalu mereka bisa ambil obatnya di Puskesmas. Jadi, tidak perlu dipasung," kata Risma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement