Senin 19 Dec 2022 12:34 WIB

Pulih dari Operasi Jantung, Surya Darmadi Janji Ingat Jasa Hakim

Surya Darmadi lakukan operasi besar karena jantungnya sering berhenti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surya baru saja pulih setelah menjalani operasi jantung dua pekan lalu.

Majelis hakim memutuskan membantarkan Surya Darmadi selama 14 hari sejak 5-19 Desember 2022. Hal ini diputuskan setelah Surya Darmadi menyampaikan permintaan operasi pemasangan ring jantung.

Baca Juga

"Bagaimana pak Surya Darmadi, saudara sudah mulai pulih? Sudah dibantarkan kemarin?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan tersebut.

"Sudah pulih pak," jawab Surya.

Majelis hakim sempat memastikan kondisi kesehatan Surya jelang dimulainya persidangan. Hal ini guna memastikan Surya dapat mengikuti sidang dengan lancar dan sehat.

"Recovery sudah cukup ya, jadi bisa ikuti sidang? Jangan dipaksain," ujar Fahzal.

"Terimakasih yang mulia sudah kasih izin saya berobat. Saya coba ikuti sidang," timpal Surya.

Surya beberapa kali mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang mengizinkannya menjalani operasi jantung. Majelis hakim menyatakan hal itu memang merupakan hak bagi Surya.

"Itu hak saudara, dan jadi kewajiban kami perhatikan kesehatan saudara," ucap Fahzal.

"Diberikan izin (operasi) itu saya tidak akan lupa pak," sebut Surya.

Surya bahkan menduga jiwanya tak bakal terselamatkan bila operasi jantung urung dilakukan. Apalagi sampai saat ini, Surya tetap dijadwalkan konsultasi rutin ke dokter guna memulihkan kondisinya.

"Saya kemarin kalau nggak dikasih izin (operasi) mungkin saya nggak hadir di sini lagi. Karena saya operasi besar karena jantung saya sering berhenti," ungkap Surya.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun atau Rp 73.920.690.300.000. Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Surya itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Surya Darmadi disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan US$ 7.885.857,36. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86.547.386.723.891.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement