Jumat 16 Dec 2022 15:22 WIB

KSP: Terlalu Berlebihan Jika Anggap KUHP Bungkam Demokrasi

Pengesahan RKUHP dinilai sudah sesuai dengan aspirasi publik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, dalam sesi pengesahan KUHP baru di gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022 Parlemen Indonesia meloloskan revisi KUHP yang telah lama ditunggu-tunggu dan kontroversial pada hari Selasa yang mengkriminalkan seks di luar nikah bagi warga negara dan sama-sama mengunjungi orang asing.
Foto: AP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, dalam sesi pengesahan KUHP baru di gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022 Parlemen Indonesia meloloskan revisi KUHP yang telah lama ditunggu-tunggu dan kontroversial pada hari Selasa yang mengkriminalkan seks di luar nikah bagi warga negara dan sama-sama mengunjungi orang asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ditujukan untuk menjadi alat kekuasaan pemerintahan saat ini untuk membungkam demokrasi. KUHP justru sebagai sintesis pengalaman dan harapan demokrasi ke depan.

"KUHP tidak akan membungkam demokrasi. Formulasi KUHP terkait kebebasan berpendapat merupakan refleksi dari pengalaman kita berdemokrasi yang telah lalu sekaligus harapan keadaban berdemokrasi di masa depan," kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden,Sigit Pamungkas, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Mantan anggota KPU itu mengatakan, kebebasan berpendapat saat ini berada dalam situasi yang berbeda dari masa sebelumnya. Oleh karena itu, menurut dia, proses pembaharuan dan pengesahan RKUHP sudah sesuai dengan aspirasi publik dan mekanisme demokratis yang ada.

"Dulu, kebebasan berpendapat masih dibatasi dengan kontrol terhadap partai, masyarakat sipil dan media. Saat ini, pilar-pilar demokrasi tersebut dibebaskan untuk beraspirasi. Parlemen juga terbuka bagi publik. Melalui mekanisme pemilu yang rutin supremasi sipil juga terjamin. Jadi terlalu berlebihan dengan berpandangan KUHP mematikan demokrasi," kata dia.

KUHP baru yang menjadi "tinggalan" Presiden Joko Widodo ini akan berlaku secara efektif tiga tahun mendatang. Selama masa transisi ini, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada publik aparat penegak hukum tentang pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam KUHP yang baru.

Adapun dalam perspektif geopolitik, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Andi Widjajanto sebelumnya mengingatkan, pengesahan KUHP adalah bentuk penguatan otonomi strategis Indonesia.

Menurut dia, keinginan Indonesia untuk mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif harus menjadi prioritas baru dalam membangun kolaborasi dengan negara lain.

Kepentingan nasional tersebut, kata dia, bertujuan menjaga iklim demokrasi dan dapat diterjemahkan menjadi sikap Indonesia dalam kerangka hubungan luar negeri.

"Dengan pengesahan KUHP, kebutuhan Indonesia untuk menjaga sendi-sendi demokrasi di tengah merebaknya tren global tentang politik identitas, ujaran kebencian, serta politik hoaks harus menjadi rujukan utama dalam praktik diplomasi Indonesia," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement