Jumat 16 Dec 2022 03:30 WIB

KSP Sebut KUHP Sesuai Konteks Indonesia Saat Ini

Tuduhan KUHP baru membahayakan demokrasi adalah tidak tepat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, dalam sesi pengesahan KUHP baru di gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022 Parlemen Indonesia meloloskan revisi KUHP yang telah lama ditunggu-tunggu dan kontroversial pada hari Selasa yang mengkriminalkan seks di luar nikah bagi warga negara dan sama-sama mengunjungi orang asing.
Foto: AP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, dalam sesi pengesahan KUHP baru di gedung parlemen di Jakarta, Indonesia, Selasa, 6 Desember 2022 Parlemen Indonesia meloloskan revisi KUHP yang telah lama ditunggu-tunggu dan kontroversial pada hari Selasa yang mengkriminalkan seks di luar nikah bagi warga negara dan sama-sama mengunjungi orang asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KSP menyatakan pembentukan KUHP sudah melalui proses politik panjang. Pembuatan KUHP anyar ini juga merupakan manifestasi dari aspirasi publik tentang perlunya regulasi baru yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.

"Jadi, tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Mufti Makarim dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Mufti menekankan undang-undang sebelum KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru beleid itu telah banyak digunakan untuk menjadi alat represi.

"Karena itu, pengesahan KUHP baru merupakan babak baru Indonesia dengan lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual," tambahnya.

Dia mengatakan Pemerintah memiliki penjelasan atas pasal-pasal yang sudah ditetapkan. Selain itu, isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR.

"Ada beragam elemen masyarakat dan aspirasi yang telah disampaikan. Tentu proses penetapan berbagai aspirasi tersebut dilakukan dengan berhati-hati dan harus sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam KUHP. Sehingga, tidak relevan mengaitkan narasi pasal dan akomodasi ruang lingkup dengan isu politik yang konspiratif," jelasnya.

Dia menambahkan proses pembentukan KUHP selama ini turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi.

"Saya rasa unsur akademisi yang dilibatkan pada pembentukan KUHP memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Sehingga, ketentuan yang dirumuskan pada KUHP baru pastinya mengandung banyak perspektif dari unsur akademisi yang seyogyanya berpegang teguh bagi kepentingan kemanusiaan," ujar Mufti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement