Kamis 15 Dec 2022 19:13 WIB

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi dari Dua Oknum Anggota TNI

Satu orang pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia masih buron.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba
Foto: Pixabay
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika berupa 75 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, pada Kamis (15/12/2022). Aksi musnah barang haram tersebut hasil dari tangkapan tim pemburu bandar dan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri di Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada awal Desember 2022 lalu.

“Pemusnahan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi ini, dilakukan sebagai amanat dan perintah undang-undang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Krisno menerangkan, kalkulasi pemusnahan barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 340 ribu orang terdampak sabu-sabu, maupun pil haram. Barang bukti 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi ini, adalah hasil dari operasi penangkapan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di kawasan Medan, Sumut, pada 5 Desember 2022 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim Dirtipid Narkoba menangkap empat orang pelaku. Dua di antaranya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Pratu RH, dan Sertu YT. Dua lagi adalah YSD, dan SR. Krisno mengatakan, masih ada satu buronan inisial M, yang masih dalam pengejaran.

 

Operasi tersebut berhasil dilakukan setelah tim kepolisian mendapatkan informasi tentang masuknya narkoba dalam jumlah jumbo dari Malaysia ke Medan, via Tanjung Balai, Asahan. Dari informasi tersebut, pada 5 Desember 2022, tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap Pratu RH, dan Sertu YT.

Keduanya ditangkap di Simpang Kebon Jagung, Deli Serdang, saat mengendarai mobil BK 1549 SR. Dalam penangkapan itu, kedua anggota TNI tersebut membawa sabu-sabu seberat 75 Kg, dan 40 ribu butir pil ekstasi yang sudah tiba diangkut dari Pelabuhan Tanjung Balai.

Kata Krisno, dari penangkapan dua anggota TNI itu, tim kepolisian mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa tersebut akan diserahkan kepada YSD dan SR. Tim kepolisian, pun menangkap dua sipil tersebut saat serah-terima barang haram di Hotel Hermes Palace, Kota Medan. Dari rangkaian penangkapan tersebut, diketahui sabu-sabu dan pil ekstasi asal Malaysia tersebut adalah pesanan dari inisial M, yang sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement