REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan enam tersangka narkotika jenis ekstasi pada Jumat (1/3) malam. Satu di antaranya merupakan anggota TNI AD berinisial SM.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penangkapan bermula terkait adanya informasi pengiriman narkoba dari Medan ke Lubuk Linggau. Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman ekstasi tersebut menggunakan jalur darat.
“Di Jalan Lintas Sumatra, Lubuk Linggau, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dan mengamankan empat kantong narkoba jenis ekstasi,” kata Arman dalam pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/3).
Dari keterangan para kurir narkoba ini, selanjutnya BNN melakukan pengembangan operasi ke wilayah Sumatra Utara. Hasil pengintaian dan pengejaran, BNN kembali mengamankan tersangka atas nama Dedi di daerah Tanjung Morawa. “Dari keterangan Dedi, ia mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI atas nama Serda SM,” ungkap Arman.
Mendapat pengakuan Dedi, BNN selanjutnya berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 lubuk pakam, Subdenpom I/1-1 tebing tinggi dan unit intel. Kemudian serda SM berhasil dibekuk dan diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pom TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Selanjutnya bersama tersangka Dedi, tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD menuju ke peternakan sapi Desa Sukaraja Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Begadai. Di sana ditemukan enam bungkus narkotika jenis ekstasi yang di tanam di kandang sapi milik warga. “Dari 10 bungkus ekstasi yang telah disita, setelah dilakukan penghitungan total barang bukti sebanyak 50 ribu butir ekstasi,” ujarnya.
Adapun enam tersangka ini di antaranya, Sofian, Hendiansyah, Hendra, Dedi D, S Manik, dan Andi. Dan barang bukti yang diamankan berupa 50 ribu pil ekstasi, satu unit mobil Calya nomor polisi BK 181 M, beberapa handphone dan kartu identitas tersangka.