Rabu 14 Dec 2022 13:18 WIB

KPU Terima 206 Juta Data Pemilih Potensial

Data pemilih potensial terdiri atas data by name by adress.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPU Hasyim Asyari (dua kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (dua kanan) menunjukan berita acara disaksikan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kanan) dalam acara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). DP4 tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari (dua kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (dua kanan) menunjukan berita acara disaksikan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kanan) dalam acara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). DP4 tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima total 206 juta lebih Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Data itu bakal digunakan untuk menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

DP4 dari Kemendagri diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. DP4 Kemendagri ini berjumlah 204.656.053. Terdiri atas 102.181.591 laki-laki dan 102.474.462 perempuan di 38 provinsi.

Baca Juga

John mengatakan, DP4 ini terdiri atas data by name by adress dari penduduk yang telah memiliki hak pilih. Data itu berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022. Data tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sistem informasi kependudukan secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik.

"Kemudian disesuaikan dengan peristiwa kependudukan seperti kematian, pindah-datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai bulan Desember ini," ujar John di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

John menjelaskan, terdapat sejumlah syarat agar seseorang dimasukkan ke dalam DP4. Pertama, WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah. Kedua, bukan anggota TNI-Polri. "Usia 17 tahun pada DP4 ini dihitung sampai dengan hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024," ujarnya.

Adapun perwakilan Kemenlu menyerahkan DP4 Luar Negeri sebanyak 1.806.714. Terdiri atas 1.064.755 perempuan dan 740.105 laki-laki. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan Kemenlu bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham serta seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, DP4 ini bakal digunakan oleh KPU daerah sebagai acuan untuk menetapkan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap Pemilu 2024. "DP4 sebagai awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih dengan ujungnya penetapan daftar pemilih," ujarnya.

Hasyim menambahkan, penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU ini menandakan bahwa persiapan Pemilu 2024 terus berjalan sesuai rencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement