REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), memastikan perbaikan data pemilih Pemilu 2019 bisa selesai pada 15 Desember mendatang. Sampai saat ini, tercatat masih ada 23 kabupaten/kota yang masih menunda pemutakhiran data pemilih pemilu.
Komisioner KPU, Viryan, mengungkapkan waktu perbaikan data pemilih pemilu disepakati selama 30 hari terhitung sejak Kamis (15/11). "Perpanjangan waktu selama 30 hari bertujuan melindungi hak pilih warga dan memastikan semua yang punya hak pilih bisa kita selesaikan pendataannya. Kami yakin bisa menyelesaikan pemutakhiran data pemilih hingga 15 Desember mendatang," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Dia melanjutkan, hingga saat ini KPU telah menyelesaikan pencatatan data sebanyak 191 juta pemilih Pemilu 2019. Jumlah ini terdiri dari sekitar 189 juta pemilih dalam negeri dan dua juta pemilih luar negeri.
Sebanyak 191 pemilih ini, kata Viryan, tercatat sebagai data pemilih Pemilu 2019 yang telah selesai direkapitulasi per 15 November. Data ini merujuk kepada data pemilih di 28 provinsi yang sudah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih.
Kemudian, hingga Jumat, KPU juga mencatat masih ada 23 kabupaten/kota yang masih mengalami penundaan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Keduapuluhtiga kabupaten/kota itu tersebar di enam provinsi, yakni Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, enam provinsi di atas sampai saat ini belum melaksanakan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih pemilu. Viryan mengungkapkan, ada berbagai faktor yang menyebabkan belum selesainya proses tersebut.
"Misalnya, karena ada rekomendasi Bawaslu yang harus ditindaklanjuti. Seperti pada kejadian pemilih yang belum melakukan rekam data KTP-el dan belum memiliki suket, penduduk yang sudah merekam data KTP-el tetapi belum mendapatkan fisik kartu tanda penduduk itu atau ada penduduk yang sama sekali belum memiliki data kependudukan," ungkap Viryan.
Dia menyebut kasus ini menjadi temuan di beberapa daerah. Namun, jumlah dari penduduk dengan kondisi tersebut besar sehingga membuat Bawaslu dan panwaslu setempat memberikan rekomendasi.