Jumat 23 Jun 2023 12:50 WIB

KPU Bantah Bawaslu Soal Adanya Tambahan Data Pemilih dari Pusat 

Betty menegaskan KPU hanya melakukan koreksi data.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang menjelaskan proses pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemili) 2024 saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Dalam kesempatan itu, Betty membantah tudingan data aneh dengan cara menampilkan salinan KTP-el milik pemilih dengan nama satu huruf saja.
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang menjelaskan proses pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemili) 2024 saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Dalam kesempatan itu, Betty membantah tudingan data aneh dengan cara menampilkan salinan KTP-el milik pemilih dengan nama satu huruf saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos membantah pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal pihaknya secara tiba-tiba menambah data pemilih daerah. Dia menegaskan KPU hanya melakukan koreksi data.

Betty menjelaskan, sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan pada April 2023, pihaknya melakukan perbaikan data mengacu pada hasil pembaharuan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan TNI/Polri. Data dari Dukcapil salah satunya digunakan untuk mencoret orang yang sudah meninggal dari daftar pemilih. 

Baca Juga

Data perubahan status penduduk dari Dukcapil dan TNI/Polri, lanjut dia, digunakan untuk mencoret nama warga yang baru menjadi tentara atau polisi dari daftar pemilih. Data tersebut juga digunakan untuk memasukkan pensiunan TNI/Polri yang belum tercatat ke dalam daftar pemilih. 

"Jadi, tidak ada data ujug-ujug dimasukkan (dari pusat) untuk dijadikan pemilih baru. Sejauh ini tidak ada, tidak ada," kata Betty di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (23/6/2023). 

Terkait temuan Bawaslu ada orang yang sudah meninggal dan berusia di bawah 17 tahun terdaftar sebagai pemilih, Betty mengakui sudah menerima saran perbaikan dari jajaran Bawaslu. Betty memastikan, pihaknya menindaklanjuti semua temuan itu sepanjang sesuai ketentuan. 

Khusus terkait orang meninggal masuk daftar pemilih, Betty memastikan pihaknya telah mencoret nama orang meninggal yang ada akta kematiannya atau surat keterangan yang diteken keluarganya. Sebab, KPU melakukan koreksi data berdasarkan dokumen sah atau secara de jure. 

"Semua orang yang sudah meninggal yang ada dokumennya, sudah kita coret. Kita melakukan koreksi data pemilih secara de jure," kata Betty. 

Betty menambahkan, pihaknya juga sudah mencoret hampir semua warga yang belum berusia 17 tahun yang belum menikah dari daftar pemilih. Berawal dari sekitar 10 ribu orang yang belum memenuhi syarat usia, kini hanya tersisa 450 orang yang masih tercatat dalam daftar pemilih. 

Sebagai catatan, KPU menetapkan 205.853.518 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023 lalu. Setelah itu, KPU mengecek ulang DPS tersebut untuk mencoret orang-orang yang terdaftar ganda dan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Berdasarkan hasil perbaikan itu, KPU menetapkan 204.955.490 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pertengahan Juni 2023. Setelah itu, KPU melakukan lagi koreksi data sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2-4 Juli 2023. 

Sebelumnya, Rabu (21/6/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pihaknya menemukan sejumlah masalah dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU. Masalahnya, KPU belum menindaklanjuti semua temuan itu. Padahal, DPT akan segera ditetapkan. 

Temuan Bawaslu yang belum ditindaklanjuti di sejumlah daerah itu adalah soal orang meninggal masuk daftar pemilih, orang belum cukup usia jadi pemilih, dan  penambahan data pemilih dari KPU pusat. Bagja heran mengapa KPU RI menambah data pemilih karena selama ini pemutakhiran data berbasis pengecekan langsung ke rumah warga. 

"Tiba-tiba ada data dari pusat yang dipakai, lha ngapain ada proses pemutakhiran data pemilih (muntarlih) ke rumah-rumah warga," kata Bagja. Dia meminta KPU hati-hati menetapkan DPT karena berkaitan langsung dengan jumlah surat suara yang akan dicetak dan hak pilih masyarakat.

 

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement