Kamis 22 Jun 2023 21:15 WIB

KPU Harap Pemda Berikan Asuransi BPJS kepada Petugas Pemilu

Pada Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lain jatuh sakit.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berharap pemerintah daerah (pemda) memberikan asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sesuai instruksi presiden. Asuransi diperlukan bagi petugas pemilu itu mengingat ada 894 orang KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit akibat kelelahan dan penyakit penyerta pada Pemilu 2019.

"Untuk kesehatan (petugas KPPS Pemilu 2024), kami minta tolong kepada pemda," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Baca Juga

Hasyim menyebut, pihaknya telah meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemda agar memberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas KPPS. Pemberian asuransi dari pemda itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Jadi, instruksi presiden kepada menteri-menteri dan kepada kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (kepada pegawai). Di antaranya kepada penyelenggara pemilu," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Menurut Hasyim, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS itu menjadi beban pemda dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebab, menurut dia, petugas pemilu itu merupakan warga dari sebuah kabupaten/kota maupun provinsi di tempatnya bekerja.

"Mereka ini (petugas KPPS) adalah keluarga dari daerah setempat yang dalam instruksi presiden menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing," ujar Hasyim. 

Berdasarkan pengamatan Republika, Inpres 2/2021 itu tidak menyinggung sama sekali ihwal beban pembiayaan iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Inpres tersebut hanya memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota memastikan semua pekerja di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

"(Menginstruksikan untuk) Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan Penyelanggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," demikian bunyi instruksi untuk kepala daerah dalam inpres tersebut. 

Ihwal asuransi bagi petugas KPPS ini sebenarnya bukan isu baru di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. KPU RI pada tahun 2022 sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar 5 juta petugas pemilunya mendapat asuransi. Namun, Kemenkeu menolak. 

Alhasil, KPU pada penghujung 2022 lalu hanya mencantumkan ketentuan dana santunan dalam Peraturan KPU tentang Badan Ad Hoc. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih terus berupaya agar panitia pemilunya mendapatkan asuransi. 

"Kemenkeu masih menolak untuk memberikan asuransi, tapi kami harapkan bisa disetujui," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Komisi II DPR RI diketahui mendukung wacana pemberian asuransi ini. Terbaru, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet juga menyatakan mendukung agar semua petugas pemilu KPU diberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Bamsoet anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan JKK dan JKm kepada semua petugas pemilu KPU yang berjumlah 8,2 orang adalah Rp 72,5 miliar. Menurutnya, biayanya tidak terlalu besar. "Anggaran bisa diambil melalui APBN yang dialokasikan dalam anggaran KPU," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023). 

 

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement