REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap nama pemilih yang terdiri atas satu huruf dan pemilih berusia di atas 100 tahun. Hal ini dilakukan untuk membantah tudingan adanya data aneh dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih dengan nama satu huruf, dua huruf, dan tiga huruf memang tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Misalnya, seorang warga bernama Y.
Betty memperlihatkan salinan KTP-el milik Y kepada awak media saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Tampak perempuan bernama Y itu tinggal di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditampilkan juga salinan KTP-el pemilih milik warga dengan nama dua huruf saja, yakni Ii. Pria bernama Ii ini merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Lalu ada warga dengan nama tiga huruf, yakni Ina, yang beralamat di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Betty menegaskan, orang yang namanya satu hingga tiga huruf itu merupakan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu 2024, yakni berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Mereka bukan data aneh dalam DPS.
"Ternyata memang ada masyarakat kita yang namanya cuma satu huruf doang. Sepanjang memenuhi syarat, mereka harus kami daftarkan. Kami yang aneh kalau tidak memasukkan mereka dalam daftar pemilih," kata Betty.
Dalam kesempatan itu, Betty juga memperlihatkan salinan KTP-el milik sejumlah pemilih yang berusia di atas 100 tahun. Beberapa di antaranya adalah warga bernama Ni Nyoman Sandra di Bali, Tawante di Sulawesi Tengah, dan Saginten di Jawa Timur.