Jumat 23 Sep 2022 13:30 WIB

KPU: 89,5 Persen Data Pemilih Sudah Cocok dengan Data Kependudukan

KPU sebut 89,5 persen data pemilih sudah cocok dengan data kependudukan.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. KPU sebut 89,5 persen data pemilih sudah cocok dengan data kependudukan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Betty Epsilon Idroos. KPU sebut 89,5 persen data pemilih sudah cocok dengan data kependudukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 89,5 persen Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sudah padan dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemadanan data ini akan dituntaskan sebelum tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai.

"Data padan se-Indonesia sudah mencapai 89,5 persen. Dengan waktu tersisa kurang lebih satu minggu ke depan, data padan diharapkan bisa lebih meningkat," ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sebagai Bahan Pemutakhiran Data Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Betty pun mengapresiasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang telah mencapai 100 persen data padan. Dia mengimbau KPU daerah yang belum 100 persen data padan untuk segera menuntaskan pemadanan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai bulan Oktober 2022. Tahapan dinilai krusial untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, setidaknya ada tiga asas dalam penyusunan daftar pemilih. Pertama komprehensif, artinya semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus didaftar.

Kedua akurat atau valid, yakni mencakup penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun alokasi tempat pemungutan suara. Ketiga, mutakhir, yakni data yang disusun/dikelola mendekati situasi yang paling mutakhir. Situasi yang dimaksud terhitung saat jatuhnya penetapan hari pemungutan suara.

“Oleh karena itu, akurasi dan validitas data jadi salah satu tanggung jawab kita untuk menunjukkan KPU bekerja secara profesional,” kata Hasyim.

KPU diketahui saat ini juga tengah merancang perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait PKPU Pemutakhiran Data Pemilih. Di dalamnya terdapat tiga hal utama yang akan diatur.

Pertama, penggabungan penyelenggaraan data pemilih dalam dan luar negeri. Kedua, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus. “Ketiga, reformulasi atas formulir untuk pemutakhiran data pemilih kita untuk Pemilu 2024,” ungkap Betty.

Baca juga : Wanita Emas Jadi Tersangka, Partainya Otomatis Gagal Ikut Pemilu 2024?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement