REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan, terdakwa Putri Candrawathi yang pernah memerintahkan untuk mengambil dan mengumpulkan barang-barang pribadi milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022). Perintah tersebut, kata Richard mengungkapkan disertai dengan alasan Putri untuk menghapus sidik jari terdakwa Ferdy Sambo yang ada pada barang-barang milik Brigadir J.
“Kata Ibu PC, mau hilangin sidik jarinya Pak FS. Karena Pak FS sempat periksa barang-barangnya (Briagdir J),” kata Richard saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).
Richard dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu juga adalah sebagai terdakwa. Namun dalam sidang lanjutan Selasa, ia dihadirkan sebagai saksi fakta atas terdakwa Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.
Soal penghilangan sidik jari pada barang-barang pribadi Brigadir J itu, Richard sampaikan atas pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU semula menanyakan kepada Richard, tentang apakah pernah diminta oleh Sambo, maupun Putri untuk mengumpulkan barang-barang pribadi milik Brigadir J, dan membersihkannya.
“Apakah saksi pernah diminta untuk memberishkan barang-barang pribadi milik korban (Brigadir J), setelah peristiwa di Duren Tiga,” tanya jaksa kepada Richard.
Richard cepat menjawab pertanyaan itu. “Pernah bapak. Pernah,” kata Richard.
Jaksa penanya, pun mendalami kesaksian Richard. “Kapan itu?,” tanya jaksa.
Richard menerangkan, lupa kapan persisnya hari dan tanggalnya. Tetapi, kata Richard menceritakan, sebelum dirinya ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, sempat ada perintah dari Putri kepadanya untuk membersihkan barang-barang pribadi milik Brigadir J yang ada di Saguling III 29, pun juga yang ada di Posko Ajudan Duren Tiga 54.
“Jadi saat itu barang-barang almarhum itu sudah di-packing. Saya tidak tahu siapa yang packing, antara ajudan atau ART (asisten rumah tangga. Terus barang-barang tersebut, dibawa ke posko adc (ajudan) di Duren Tiga,” terang Richard.
Setelah dibawa, kata Richard, Putri kembali meminta Richard untuk kembali membawa barang-barang Brigadir J itu ke Saguling III bersama dengan barang-barang pribadi Brigadir J yang ada di rumah posko ajudan Duren Tiga 54.
“Lalu saya dipanggil lagi sama Bu PC, bersama Ricky (Bripka Ricky Rizal), baru ibu bilang ke saya dan Ricky, ‘nanti kamu ke posko kamu ambil barang-barangnya almarhum, bawa balik ke Saguling ke lantai dua’,” kata Richard.
Bripka Ricky Rizal, juga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam perintah tersebut, kata Richard, Putri pun memerintahkan agar menggunakan sarung tangan.
“Ibu PC bilang nanti pakai sarung tangan,” terang Ricky.
Selanjutnya, kata Richard, bersama Ricky mengemasi semua barang-barang Brigadir J yang ada di Posko Ajudan Duren Tiga 54.
“Saya bersama Ricky, pakai mobil. Itu barang-barangnya sudah didus-dus (kemas) semua,” terang Richard.
Menurut Richard, barang-barang milik Brigadir J di posko ajudan itu, kebanyakan adalah pakaian yang dalam kondisi dalam plastik habis laundry. Setelah kembali ke Saguling III, bersama Ricky, keduanya ke lantai dua dan meletakkan barang-barang Brigadir J yang dibawa itu.
Lalu bersama Putri, kata Richard, pun juga terdakwa Kuat Maruf, berempat bersama Ricky, membersihkan barang-barang tersebt.
“Ibu PC suruh pakai sarung tangan. Ibu PC juga ikut membersihkan pakai sarung tangan,” kata Richard.
Jaksa, pun memperjelas cerita itu dengan menanyakan ulang tentang siapa yang memerintahkan pakai sarung tangan. “Yang nyuruh pakai sarung tangan terdakwa PC?,” tanya jaksa.
Richard pun lancar mengulangi cerita dengan lebih lengkap. “Memang ada sarung tangan di situ. Disuruh ambil disinfektan, sama handsanitizer. Barang-barang almarhum baju-baju banyak. Jadi diplastikin-plastikin semua, tas, sendal, sama ada uang dalam tas, dompet, KTP segalam macam disuruh bersihin. Disemprot pakai disiinfektan, baru dilap pakai tisu. Kata Ibu PC bilang, mau hilangin sidik jarinya Pak FS. Karena Pak FS sempat periksa barang-barangnya almarhum,” ujar Richard.
Ricky Rizal, dalam persidangan yang sama, pun memberikan kesaksian serupa. Tetapi, ia tak mengonfirmasi tentang perintah Putri yang menyebutkan tentang bersih-bersih barang-barang milik Brigadir J itu untuk penghapusan sidik jari Ferdy Sambo.
“Saya nggak ikut beres-beres, karena barang-barangnya sudah dikardus semua. Tetapi saya ada pak, ikut membersihkan barang-barang seingat saya pakai tisu. Ada Om Kuat juga mondar-mandir. Sama Ibu, juga Richard juga ada,” terang Ricky.
Namun Kuat, mengaku tak tahu tentang peristiwa bersih-bersih itu. Di persidangan, terdakwa Putri, pun membantah kesaksian Richard, pun Ricky tentang perintah beberes barang-barang milik Brigadir J. Ia juga membantah perintah membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang-barang milik Brigadir J itu.
“Saya tidak pernah membereskan barang-barang milik Yoshua,” kata Putri.
Namun dia menerangkan, pernah memerintahkan Richard dan Ricky untuk mencarikan pembukuan tentang keuangan Bhayangkari yang disimpan oleh Brigadir J.
“Saya hanya minta tolong untuk dicarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari,” kata Putri.
Putri mengaku adalah bendahara umum perkumpulan ibu-ibu istri para anggota Polri. Dan Brigadir J, dikatakan Putri dalam sidang sebelumnya, adalah ajudan Ferdy Sambo, yang ditugaskan mengurus jadwal dan kegiatan Putri.