REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menunjukkan bukti berupa foto yang ia klaim memperlihatkan kaki Ferdy Sambo ketika memberikan handphone (HP) baru kepada dirinya setelah membunuh Brigadir J.
"Itu ada kotak handphone-nya, Yang Mulia. Sama ada kartu juga, Yang Mulia. Itu disuruh ganti kartu saat itu," kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Eliezer mendeskripsikan bahwa di dalam foto tersebut terlihat kaki milik Ferdy Sambo yang sedang duduk di sebelah dirinya. Foto itu juga menunjukkan Putri Candrawathi yang duduk di depan.
Eliezer mengaku bahwa foto tersebut ia ambil ketika berada di Provos sekitar pukul setengah delapan malam pada tanggal 10 Juli 2022. Ketika hakim bertanya mengapa Eliezer masih sempat mengambil gambar? Eliezer pun mengaku saat itu dirinya sedang berbincang dengan tunangannya melalui pesan singkat.
"Jadi, pada saat itu, Yang Mulia, kalau tidak salah lagi chatting-an sama tunangan saya, jadi saya sempat kirim-kirim foto. Saya bilang saya lagi sama bapak (Ferdy Sambo) dan ibu (Putri Candrawathi),? kata Eliezer menjelaskan.
Dalam kesempatan tersebut, Eliezer juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan akan memberi uang kepada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena sudah menjaga Putri Candrawathi. "Kuat Rp500 (juta), Ricky Rp500 (juta), saya Rp1 (miliar) katanya, Yang Mulia," kata Eliezer.
Uang tersebut, berdasarkan kesaksian Eliezer, akan diberikan oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus, terhitung satu bulan sejak tanggal 10 Juli 2022.
Setelah menyampaikan soal pemberian uang, barulah Ferdy Sambo bertanya mengenai HP yang digunakan oleh masing-masing Kuat, Ricky, dan Eliezer. Setelah bertanya kepada ketiga orang tersebut, Eliezer bersaksi bahwa Ferdy Sambo bertanya kepada Putri Candrawathi terkait ketersediaan HP.
"Baru ibu cek sisa HP, dibawalah tiga HP iPhone dan disuruh ganti HP, terus ganti kartu di situ, Yang Mulia," kata Eliezer.
Adapun yang dimaksud dengan ganti kartu adalah memindahkan kartu dari HP yang lama ke HP yang baru.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.