Selasa 13 Dec 2022 05:50 WIB

Hasil Tes Poligraf Putri Sambo Terindikasi Bohong 

Majelis hakim sebut hasil uji tes poligraf terhadap Putri belum dapat dijadikan bukti

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putri Candrawathi terdeteksi terindikasi berbohong terkait tentang adanya hubungan perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Indikasi berbohong itu terungkap dari hasil uji poligraf, atau tes kebohongan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).

“Dalam pertanyaan apakah Anda (Putri) berselingkuh dengan Yoshua, apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang? Apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua selama di Magelang? Saat itu Anda menjawab apa?,” begitu tanya JPU kepada Putri saat persidangan, Senin (12/12). 

Putri menjawab pertanyaan jaksa tersebut dengan memastikan tak ada hubungan asmara dengan Brigadir J. “Tidak,” tegas Putri. 

Namun, JPU kembali menanyakan kepada Putri, apakah sudah mengetahui hasil uji poligraf atas pertanyaan tentang perselingkuhan itu. Putri, pun kembali menyampaikan tak tahu atas hasil uji tes kebohongan saat penyidikan tersebut. “Tidak. Tidak ada yang memberi tahu,” kata Putri. 

Lalu JPU menyampaikan kepada Putri, pun kepada majelis hakim atas hasil uji tes poligraf saat di penyidikan tersebut. “Di sini indikasikan Anda berbohong. Bagaimana tanggapan Anda?,” begitu terang JPU kepada Putri. 

Putri, pun kembali menjawab pertanyaan JPU tersebut dengan mengatakan, tak tahu-menahu soal hasil uji tes kebohongan tersebut. Karena, kata dia, tak ada konfirmasi dari penyidik atas hasil tes kebohongan tersebut. “Saya tidak tahu, dan tidak pernah diberi tahu,” kata Putri memastikan.

Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah terdakwa. Namun dalam persidangan lanjutan kasus tersebut, Senin (12/12) dia dihadirkan sebagai saksi atas tiga terdakwa, Bharada RIchard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). 

Dalam persidangan tersebut, Putri sempat membeberkan kepada majelis hakim soal peristiwa terkait dengan pemerkosaan yang dia alami di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (7/7). Pemerkosaan itu kata dia, dilakukan oleh Brigadir J. 

Namun, kesaksian lengkap dari Putri tentang pemerkosaan oleh Brigadir J itu, didengarkan dalam sidang tertutup. Brigadir J adalah ajudan dari Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Brigadir J bertugas menjadi sopir Putri, isteri Sambo. 

Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo, juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Diduga pembunuhan tersebut berawal dari peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri tersebut.

Di persidangan Senin (12/12), terkait dengan peristiwa pemerkosaan di Magelang itu, JPU sempat mencecar Putri soal adanya hubungan gelap dengan Brigadir J. “Saudara ada hubungan apa dengan Yoshua,” begitu tanya jaksa kepada Putri.

Putri cepat menjawab pertanyaan tersebut dengan nada kaget. “Maksudnya?,” tanya balik dari Putri ke jaksa. 

JPU pun kembali menegaskan pertanyaannya. “Apakah ada hubungan lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?,” begitu kata jaksa melanjutkan pertanyaan. 

“Yoshua adalah adalah driver saya, yang saya anggap sebagai anak kami,” jawab Putri. 

Namun JPU sepertinya tak puas dengan jawaban Putri tersebut. Lalu membeberkan di persidangan, tentang hasil tes poligraf yang dilakukan penyidik terhadap Putri, saat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J itu. Tes poligraf tersebut terkait dengan pertanyaan penyidik seputar dugaan hubungan asmara antara Putri dengan Brigadir J. 

“Saya coba ingatkan saudara saksi (Putri) tentang pertanyaan-pertanyaan penyidik dari hasil poligraf,” kata JPU.  

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan di persidangan, hasil uji tes poligraf terhadap Putri itu belum dapat dijadikan bukti. Karena menurut hakim, hasil uji tes kebohongan terhadap Putri itu, masih memerlukan pendapat ahli untuk dapat dijadikan alat bukti.

“Untuk poligraf, JPU silakan panggil ahli,” ujar hakim.

Terkait dengan hasil uji poligraf, JPU juga pernah membeberkan yang sama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Rabu (7/12). JPU membeberkan hasil tes poligraf terhadap Sambo adalah bohong, terkait pertanyaan apakah juga melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun di persidangan saat itu, pecatan Polri bintang dua itu mengatakan, hasil uji tes kebohongan tak dapat diajukan sebagai bukti di persidangan. 

“Izin, yang mulia, setahu saya poligraf tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Poligraf hanya pendapat saja. Jadi, jangan sampai ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” begitu kata Sambo, Rabu (12/12). 

Karena itu, kata Sambo kepada jaksa, maupun majelis hakim, meskipun hasil tes poligraf terhadap dirinya itu disebut berbohong, tak mengurangi fakta atas pengakuannya yang mengaku tak melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hakim pun saat itu mencatat penjelasan Sambo itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement