Senin 12 Dec 2022 18:47 WIB

Persilakan Masyarakat Gugat KUHP, Pemerintah: Kagak Bakalan Menang

Pemerintah memersilakan masyarakat untuk menggugat KUHP yang baru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyerahkan laopran kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyerahkan laopran kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tak memermasalahkan publik yang terus mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia mempersilahkan masyarakat yang ingin menggugat pasal dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yasonna menyadari penyusunan Rancangan KUHP memang panen banyak kritik dari publik sampai disahkan oleh DPR RI. Bentuk protes publik diutarakan lewat konten di media sosial hingga aksi nyata unjuk rasa di lapangan.

Baca Juga

"Sama saja, silakan (kalau mau gugat KUHP baru)," kata Yasonna dalam peringatan Hari HAM di Jakarta pada Senin (12/12/2022).

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meyakini gugatan uji formil atas KUHP ke Mahkamah Konstitusi bakal berakhir sia-sia. Hal tersebut, lanjut Prof Eddy berlaku pada upaya uji materil yang diajukan oleh masyarakat.

"Mau uji formil, uji materil apa bakalan menang? Kagak bakalan," ujar Prof Eddy.

Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember di Gedung Parlemen. Pengesahan ini dilakukan karena RKUHP dianggap sudah menjawab kebutuhan hukum di Tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement