REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diketahui mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan telah disepakati masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.
"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Jadi itu penting," ujar Yasonna di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Namun ia tak bisa menjelaskan lebih detail terkait poin-poin yang akan direvisi. Pasalnya, revisi UU IKN merupakan ranah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
"Draf revisi ini kan masih prolegnas, sudah masuk nanti mungkin awal tahun depan Menteri Bappenas dan Kepala Bappenas yang Pak Harso akan mengusulkan (drafnya ke DPR)," ujar Yasonna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, revisi tersebut dilakukan karena adanya perkembangan yang akhirnya perlu melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut.
"Jadi dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan Undang-Undang IKN itu supaya lebih sempurna," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/11).
Revisi UU IKN, nilai Dasco, juga dilakukan agar adanya ketepatan dalam implementasi dan waktu pembangunan IKN Nusantara. Termasuk untuk memudahkan pengumpulan dana pembangunannya.
"Oleh karena itu, untuk tujuan yg lebih baik tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya project ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi Undang-Undang IKN," ujar Dasco.
Berikut delapan poin urgensi revisi UU IKN yang dipaparkan Yasonna dalam bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (23/11):
1. pengaturan kewenangan khusus dan penguatan otoritas
2. pendanaan
3. pengelolaan barang milik negara
4. pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan
5. kemudahan berusaha
6. fasilitas penanaman modal
7. ketentuan dan hak-hak atas tanah yang progresi
8. adanya jaminan keberlangsungan ke seluruh pembangunan IKN