Ahad 11 Dec 2022 16:52 WIB

Pos Indonesia Ingatkan Warga Cairkan BSU Sebelum 20 Desember 2022

Pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSI sebesar Rp 600 ribu.

Sejumlah pekerja mengantre di Kantor Pos untuk pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Sejumlah pekerja mengantre di Kantor Pos untuk pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pos Indonesia mengingatkan warga yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera mencairkan di kantor pos sebelum batas pengambilan 20 Desember 2022. Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Hingga akhir November 2022, lanjutnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (11/12/20220, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos.

Baca Juga

"Tersisa satu juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos sebelum 20 Desember 2022," ujarnya.

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantor Pos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

Dalam menyalurkan BSU, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia. Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja diminta langsung datang ke Kantor Pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Ahad pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement