Kamis 08 Dec 2022 13:21 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Penuhi Panggilan Kedua KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh memenuhi panggilan kedua dari KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Agung Gazalba Saleh memenuhi panggilan kedua dari KPK.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Hakim Agung Gazalba Saleh memenuhi panggilan kedua dari KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung, Gazalba Saleh untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/12/2022). Ini merupakan panggilan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Informasi yang kami peroleh benar (Gazalba diperiksa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Baca Juga

Gazalba pun memenuhi panggilan tersebut. Dia tampak sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja warna biru yang dibalut jaket berwarna cokelat.

Meski demikian, Gazalba tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaannya kali ini. Dia sempat duduk menunggu di lobi Gedung KPK, sebelum akhirnya dipanggil ke ruang penyidik.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ketiga tersangka itu, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten GS, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.

Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

"YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Desy)," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Meski demikian, Karyoto menyebut, pihaknya masih mendalami soal pembagian uang tersebut. "Mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya.

Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka.

Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement