REPUBLIKA.CO.ID, MEDANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan 15 orang tersangka (tahap II) kasus dugaan judi daring atau dalam jaringan terbesar di Sumatera Utara milik Apin BK. Pelimpahan dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara pada Rabu (7/12/2022).
"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Rabu.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat jaringan judi daring terbesar di Sumut. Usaha judi itu diduga milik bos judi online asal Sumatera Utara, Apin BK. Apin telah ditangkap polisi saat ingin kabur ke Malaysia pada akhir Oktober lalu.
Simon menyebutkan, dari 15 tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah wanita. Mereka diduga sebagai operator dan leader operator judi daring di Kafe Warna-Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol menambahkan, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut. "Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tiga tersangka wanita ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Faisol.