REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita sebesar Rp158,8 miliar aset milik bos judi daring terbesar di Sumut, Joni alias Apin BK. Selain kasus judi, Apin juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Selain menjerat kasus judi daring, kami juga mengenakan Joni, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Panca menyebutkan, dalam kasus TPPU ini, pihaknya telah menyita 26 aset rumah/ruko milik Apin BK. Terakhir, pihak kepolisian menyita aset Joni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir,Sumatera Utara.
"Total terakhir yang seluruhnya disita Rp5,8 miliar.Sebelumnya aset yang disita (rumah/ruko) dengan seharga Rp153 miliar. Jadi total Rp158,8 miliar," ucapnya.
Kapolda mengatakan, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Joni alias Apin BK. "Secepatnya berkas perkara tersangka Joni akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Panca.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan lokasi judi daring terbesar milik Joni alias Apin BK di Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/8/2022) tengah malam.
Namun saat penggerebekan tersebut, Joni alias Apin BK berhasil kabur.
Di gedung berlantai tiga itu, dioperasikan 21 situs judi daringLebah 4D, Dewa Judi4D, dan Laris4D, yang beromzet Rp 500 juta Rp1 miliar setiap hari.
Dari lokasi itu, petugas Polda Sumut menyita puluhan laptop dan computer yang digunakan mengakses judi daring, puluhan buku rekening dan ATM. Bahkan 107 rekening turut disita untuk barang bukti.