Rabu 07 Dec 2022 14:18 WIB

Catatan Kritis untuk Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden di KUHP

Dalam KUHP, presiden dan wakil presiden bisa diwakili pengacara melapor ke polisi.

Presiden Joko Widodo (kiri) berjalan bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dalam KUHP yang baru disahkan DPR, diatur pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. (ilustrasi)
Foto:

Seusai rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi undang-undang kemarin, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui, KUHP tersebut bukan merupakan produk hukum yang sempurna. Tegasnya, payung hukum pidana nasional itu tak akan menjadi alat untuk membungkam kritik dari masyarakat kepada pemerintah.

"Tidak mungkin akomodasi 100 persen, tapi perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Penyerangan harkat dan martabat tidak berarti kritik," ujar Yasonna.

Khusus terkait Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden, ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi III DPR telah memberikan penjelasan yang sangat detail terkait "penyerangan harkat dan martabat". Pasal tersebut juga bersifat delik aduan, sehingga presiden-lah yang harus melaporkan dan tak bisa diwakilkan orang lain.

Hal yang sama juga berlaku terhadap Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Adapun lembaga negara dalam RKUHP terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya pada saatnya kita harus mengambil keputusan dalam satu rapat paripurna, untuk melahirkan, tadi saya katakan ternyata tidak mudah melepaskan diri dari warisan kolonial. Saya kira kita tidak mau lagi menggunakan produk kolonial terlalu lama, seolah anak bangsa ini tidak mampu melahirkan sesuatu produk undang-undang," ujar Yasonna.

Jika masih ada pihak yang tak menerima pasal-pasal di RKUHP, ia meminta agar penolakan tersebut ditujukan lewat gugatan atau judicial review di MK. Penolakan lewat mekanisme yang benar dinilainya sebagai bentuk peradaban dari sebuah bangsa.

"Jadi kan kita kan semakin beradab, semakin baik, kepatuhan terhadap konstitusi, kepada hukum, maka setelah disahkan mekanisme yang paling pas adalah judicial review," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement