Kamis 01 Dec 2022 00:16 WIB

Komnas Perempuan Dorong UU TPKS Masukkan Pidana Penyiksaan Seksual

Komnas Perempuan juga berupaya memastikan revisi KUHP.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani
Foto: Antara
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan mendorong UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022 mengadopsi penyiksaan seksual sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "25 Tahun Ratifikasi Konvensi CAT di Indonesia", Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Selain itu, Komnas Perempuan juga berupaya memastikan revisi KUHP juga memuat pemidanaan yang lebih tegas pada tindak penyiksaan. Komnas Perempuan juga secara rutin menyelenggarakan kampanye, terutama terkait peringatan Hari Menentang Penyiksaan pada setiap 26 Juni dan mengajak masyarakat menentang hukuman mati dan hukuman badan lainnya, seperti hukuman cambuk di Aceh maupun hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Andy Yentriyani, isu penyiksaan sudah muncul sejak masa Orde Baru yang mendorong Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi. "Hal ini turut mendorong ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi menjadi salah satu produk hukum awal segera setelah reformasi bergulir, yaitu melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," kata Andy.

Ia menambahkan, komitmen menentang penyiksaan juga ditegaskan melalui amendemen konstitusi sehingga bebas dari penyiksaan menjadi salah satu hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Dalam upaya menentang penyiksaan, Komnas Perempuan turut menginisiasi terbentuknya Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama empat lembaga negara lainnya, yaitu Komnas HAM, KPAI, LPSK, dan ORI.

Selain itu, Komnas Perempuan juga terus berupaya mencegah dan menangani penyiksaan melalui mekanisme di tingkat nasional maupun internasional, khususnya terkait upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement