Rabu 30 Nov 2022 17:36 WIB

Curhat Surya Darmadi ke Hakim karena Kesulitan Bayar Gaji Pegawainya

Secara keekonomian perbuatan Surya Darmadi membuat negara merugi hampir Rp 100 T.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, lagi-lagi curhat kepada majelis hakim mengenai pemblokiran rekening yang menimpanya. Akibat pemblokiran itu, Surya berdalih kesulitan membayar gaji para pegawainya.

Hal tersebut disampaikan Surya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) yang berlangsung pada Rabu (30/11/2022) pagi hingga sore. Surya terjerat kasus dugaan korupsi lahan untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau yang terjadi pada 2003 lalu.

Baca Juga

"Yang mulia, rekening saya diblokir, saya bingung bayar operasional karyawan," kata Surya dalam persidangan tersebut.

Ini bukan kali pertama Surya mengeluhkan pemblokiran rekeningnya yang katanya demi menggaji ribuan karyawannya di berbagai perusahaan. Dalam catatan Republika, Surya sebenarnya sudah mengeluhkan hal yang sama sejak sidang pembacaan surat dakwaa pada September 2022 lalu. Namun keluhan itu tak kunjung mendapat respons positif dari majelis hakim.

"Bulan ini kita nggak mampu bayar gaji (karyawan)," ujar Surya.

Surya juga menyebut pemblokiran rekeningnya berdampak pada kondisi beberapa asetnya yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Ia lantas berharap setidaknya asetnya berupa kapal dan kebun mendapat suntikan dana operasional. Dana itu, kata Surya, bakal digunakan untuk memelihara kondisi aset-aset itu agar tidak rusak.

"Kapal saya boleh disita, tapi kasih buat operasional karena pabrik kita tangki penuh tidak bisa keluar. Di atas laut ada 3 kapal. PTPN nolak (bayarkan operasional), malah nonton saja," keluh Surya.

Surya bahkan sempat memelas kepada majelis hakim agar keluhannya itu bisa difasilitasi. "Ini sangat serius pak, kebun juga nggak apa-apa (disita) tapi tolong kasih operasional. Tolong lah pak (cabut blokir rekening untuk operasional)," pinta Surya.

Majelis hakim merespons normatif atas permintaan yang Surya sampaikan berkali-kali itu. Majelis hakim tak memberi jawaban konkret atas keluhan yang disampaikan oleh Surya Darmadi.

"Ya nanti kita pikirkan baiknya bagaimana," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Sementara itu, penasehat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengkhawatirkan dampak bila pemblokiran rekening kliennya terus terjadi berlarut-larut. Ia takut karyawan kliennya bisa saja melakukan aksi tertentu demi mendapatkan hak gajinya itu.

"Yang saya lihat soal penyitaan itu kalau tidak diambil jalan keluar bahaya karena karyawan jangan sampai tidak laksanakan kegiatan dan tidak ada gaji karena bisa jadi masalah sosial karena (karyawan) ribuan orang," singgung Juniver.

Juniver pun berharap majelis hakim mengabulkan permintaan kliennya. Sebab selama ini kliennya menghormati proses persidangan. Kliennya, lanjut Juniver, tak minta pemblokiran rekening dicabut seluruhnya, namun setidaknya ada dana untuk operasional.

"Kami hormati proses ini. Tapi apa menunggu gejolak di masyarakat dulu baru dibayarkan? (gaji pegawai Surya Darmadi)," sebut Juniver.

Surya Darmadi dan Raja Tamsir merupakan dua tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan, dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan, dan pabrik kelapa sawit seluas 37 ribu hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003. Duta Palma Group ialah perusahaan milik Surya Darmadi yang sudah menjalar ke berbagai sektor di Indonesia.

Proses penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomian negara. Menurut Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun. Nilai tersebut, sebesar Rp 4,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Sedangkan Rp 99,2 triliun sebagai angka kerugian perekonomian negara.

Oleh karena itu, Surya Darmadi dan Raja Tamsir dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik pun secara khusus menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 3, dan Pasal 4, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Surya Darmadi telah mendekam di balik jeruji besi sejak 15 Agustus 2022. Surya ditahan setelah kepulangannya dari pelarian sejak 2019 di Taiwan.

Sedangkan, Raja Tamsir telah mendekam di dalam penjara di penjara Kelas IIA Pekanbaru, Riau lantaram statusnya sebagai narapidana kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Indragiri Hulu, Riau 2005. Raja Tamsir dikenal sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu Riau 1999-2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement