Selasa 22 Nov 2022 02:20 WIB

Bripka Ricky Klarifikasi Soal Uang Rp 200 Juta asal Rekening Brigadir J

Pemindahan uang dilakukan setelah Brigadir J meninggal dunia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal  bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Bripka Ricky Rizal bersama terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi serta terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bripka Ricky Rizal merespons tudingan mengirim uang dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) ke rekeningnya sendiri senilai Rp 200 juta. Ia membantah uang itu digunakan untuk kebutuhannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Ricky menjelaskan rekening atas namanya dibuat pada Februari 2021. Uang dari rekening Brigadir J tersebut dipakai keperluan rumah Ferdy Sambo di rumah Magelang.

Baca Juga

"Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).

Ricky mengakui adanya transfer dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sebanyak Rp 200 juta. Ia mengeklaim transfer itu dilakukan atas instruksi Putri Candrawati usai Brigadir J meninggal dunia.

"Untuk pemindahan rekening atas nama Yosua setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo karena yang bersangkutan telah almarhum," ujar Ricky.

Ricky juga menyebut password dan PIN rekening Brigadir J tidak dirahasiakan karena tercantum di ponsel. Sehingga proses transfer bisa dilakukan lewat ponsel yang dipegangnya.

"Saya tidak tahu-menahu apakah (ponsel) dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian (antarajudan). Tetapi memang disitu dicantumkan untuk password dan PIN. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa," ucap Ricky.

Sementara itu, salah satu saksi dalam persidangan ini, pegawai BNI Anita Amalia menyebut adamya perpindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal. Total saldo di rekening Bripka Ricky mencapai Rp 622 juta.

Anita menyebut rekening Bripka Ricky tergolong rekening pribadi. Dari data yang dimilikinya, rekening itu dibuka pada 5 Maret 2021. "Kalau yang terbaru, saya sudah cetak Jumat kemarin terakhir Rp 622.524.890 (Rp 622 juta)," ujar Anita.

Di sisi lain, Anita tidak mengetahui jumlah uang dalam rekening Brigadir J. Sebab dirinya hanya diberi kuasa untuk membuka rekening Bripka Ricky. "Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa membuka data nasabah Ricky Rizal. Rekening Yoshua saya tidak ada kuasa untuk membuka data nasabahnya," ujar Anita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement