REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) 2020-2022. Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan akan segera melakukan evaluasi dan gelar perkara dari proses penyidikan sementara ini.
Kuntadi juga mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi akan tetap dilakukan. Termasuk memeriksa para pejaba-pejabat di Kemenkominfo, BAKTI, serta para pihak ketiga proyek pembangunan Rp 10 triliun itu. “Yang jelas proses penyidikan sudah sesuai. Penggeledahan berjalan signifikan. Dalam pekan ini kita evaluasi dari hasil yang dapat dari lapangan untuk gelar perkara,” kata Kuntadi, Senin (21/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menambahkan, pada Senin (21/11/2022) proses pemeriksaan saksi-saksi memeriksa enam orang. “Saksi-saksi yang diperiksa FM SM, YW, JS, dan DB, dan DS,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin.
Dari jadwal resmi pemeriksaan dua dari enam saksi yang diperiksa tersebut adalah pejabat di Kemenkominfo dan BAKTI. Saksi FM adalah Feriandi Mirza yang diperiksa selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo.
Saksi SM adalah Sabirin Mochtar diperiksa selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo. Saksi YW adalah Yulis Windoyo yang diperiksa selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kemenkominfo.
Sedangkan saksi JS mengacu pada Jimmy Sutjiawan yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo. Saksi DB adalah Djarot Bismantara yang diperiksa selaku Direktur PT Telnusa Intrakom. Dan DS adalah Dede Sulaiman, yang diperiksa selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.
Pekan lalu tujuh petinggi perusahaan pihak ketiga, juga turut diperiksa. Arya Pradana Setiadharma diperiksa selaku Dirut di PT Prasetia Dwidarma. Liang Wenggi diperiksa selaku Dirut PT ZTE Indonesia. Tim penyidik juga memeriksa Dewayana Agung Nugroho selaku Dirut PT Eltran Indonesia.
Rohadi diperiksa sebagai Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. Charles Yuwantoro Irawan diperiksa sebagai Dirut PT Artos Inti Teknologi. Ade Hermaka diperiksa selaku Dirut PT LEN Telekomunikasi Indonesia. dan Herman yang diperiksa selaku Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia.
“Saksi-saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada Kemenkominfo,” ujar Ketut.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo ini terkait dengan proyek yang ditaksir senilai Rp 10 triliun. Kasus ini meningkat ke level penyidikan sejak dua pekan lalu. Proyek tersebut, melibat sejumlah badan hukum swasta sebagai penyedia jasa konstruksi BTS 4G, dan infrastruktur penunjangnya. Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah.