Selasa 22 Nov 2022 01:12 WIB

Bareskrim Asistensi Penuntasan Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan perkara

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11/2022).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memberikan asistensi Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat dalam menuntaskan kasus 116 mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Penyidik Bareskrim melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor. Penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Ramadhan menjelaskan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka SAN kepada 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjol ilegal total kerugiannya mencapai Rp 2 miliar. "SAN telah dilakukan penahanan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima korban," kata Ramadhan.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka SAN adalah dengan mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan meminjam di pinjol ilegal dan menginvestasikan pinjaman itu ke toko atau marketplace dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 -15 persen.

"Atas perbuatannya, saudara SAN dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Ramadhan.

Dihubungi terpisah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan perkara. Ia menyebut penyelesaian perkara dipercayakan kepada Polres Bogor dengan asistensi Ditipideksus Bareskrim Polri.

"Asistensi untuk membantu proses penyidikan biar cepat selesai," kata Whisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement