REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Polisi menetapkan Siti Aisyah Nasution (29 tahun) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian ratusan mahasiswa di Bogor hingga Rp 2,3 miliar. Bareskrim Polri mengungkapkan, cara yang digunakan tersangka menjalankan aksi kejahatannya merupakan modus baru penipuan.
Usai menggelar acara 'Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal' di IPB Dramaga, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun, mengatakan ratusan mahasiswa IPB University bukanlah korban penipuan pinjaman online (pinjol).
"Tapi murni korban penipuan investasi, di mana mahasiswa diperalat untuk meminjam modalnya dengan menggunakan pinjol. Kelihatannya modus baru ini ya. Jadi baru nemu ini," ujarnya di Bogor, Senin (21/11/2022).
Terkait kelanjutan perkaranya, Ma’mun mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, yang jelas para mahasiswa tersebut ditipu menggunakan media pinjol.
"Kalau detail perkaranya saya enggak tahu ya, karena bukan saya yang menangani. Saya enggak berani bicara. Tapi yang jelas mahasiswa dimanfaatkan pelaku penipuan untuk meminjam modalnya dari pinjol," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknha telah berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan kasus tersebut dilakukan seperti kasus penipuan pada umumnya.
"Kita sudah melakukan asistensi ke Polres Bogor untuk penanganannya. Jadi kita kirim tim di sana untuk menata gini loh penanganannya. Ternyata enggak ada yang istimewa. Hanya memang dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan saja," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap modus Siti Aisyah Nasution menipu ratusan mahasiswa di Bogor hingga terlilit pinjol. Untuk menyiasatinya, pelaku meminta korban-korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke dalam rekening pribadinya.
"Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (18/11/2022).