Senin 21 Nov 2022 10:03 WIB

Polisi Dalami Dugaan Tersangka Baru Kasus Penipuan Pinjol Mahasiswa IPB

Hingga saat ini, baru ada satu tersangka, Siti Aisyah Nasution (29 tahun).

Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor belum mendapatkan dugaan adanya tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol). Hingga saat ini, baru ada satu tersangka bernama Siti Aisyah Nasution (29 tahun), yang telah menipu ratusan orang termasuk mahasiswa IPB University.

Kasat reskrim polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa tersangka. Saat ini Siti Aisyah telah ditahan di Rutan Polres Bogor.

Baca Juga

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan dugaan adanya tersangka baru, jadi masih sama seperti kemarin yaitu satu tersangka berinisial SAN. Saat ini dalam status penahanan Satreskrim Polres Bogor,“ kata Yohanes, Senin (21/11/2022).

Terkait keterlibatan senior para korban di kampus, Yohanes mengungkapkan, hal tersebut masih didalami oleh kepolisian. Namun polisi telah memeriksa beberapa orang senior para korban sebagai saksi.

“Tapi kalau keterlibatannya apakah ada dugaan indikasi keterlibatan aktif sehingga bisa dijadikan tersangka, itu juga masih dalam pendalaman. Sekali lagi, hingga saat ini masih satu tersangka berinsial SAN,” tegasnya.

Di samping itu, Yohanes menambahkan, saksi-saksi yang terus diperiksa yakni dari pihak mahasiswa IPB University. Termasuk pemilik toko online yang digunakan oleh pelaku. “Intinya semua masih dalam pendalaman, nanti untuk keterbaruannya akan kami sampaikan kembali,” ungkapnya

Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Para korban termasuk ratusan mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. 

Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun hingga saat ini, pelaku tidak memenuhinya.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement