REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan soal tujuh peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ketujuh peluru merupakan hasil penembakan yang dilakukan Bharada Ricard Eliezer (E) dan Ferdy Sambo.
Hal itu diceritakannya saat bersaksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal. Ridwan memberi keterangan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua itu disebutkan ada tujuh (peluru) yang masuk," kata Soplanit dalam persidangan itu.
Ridwan menyatakan senjata yang digunakan Bharada E dan Ferdy membunuh Yosua berjenis Glock 17. Peluru dari senjata Glock 17 itulah yang menembus tubuh Brigadir J.
"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa?" tanya Hakim.
"Dari glock yang mulia," jawab Soplanit.
Hal ini didasari temuan Soplanit atas 10 selongsong peluru di sejumlah titik di rumah Ferdy Sambo. Dari 10 peluru, 7 diantaranya dilepaskan sampai menembus tubuh Brigadir J. Sedangkan tiga lainnya tak melenceng.
"(Selongsong) Ada di beberapa titik. Tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak," ujar Soplanit.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa kelima terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.