REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar pihaknya dilibatkan dalam proses penindakan konten ujaran kebencian selama gelaran Pemilu 2024. Dia ingin Komnas HAM jadi salah satu bagian dari sebuah satuan tugas khusus penindak ujaran kebencian di media sosial.
Pramono menjelaskan, pihaknya perlu dilibatkan karena batasan antara kebebasan berbicara (freedom of speech) dan ujaran kebencian (hate speech) kerap kabur. Ujaran kebencian biasanya dilontarkan atas nama kebebasan berbicara. Di sisi lain, tidak bisa pula semua ekspresi politik warga dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
"Di situ Komnas HAM bisa memberi penilaian, apakah itu kebebasan berekspresi atau sudah ujaran kebencian," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Dia ingin Komnas HAM memberikan penilaian atas setiap konten yang diduga merupakan ujaran kebencian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memberikan penilaian apakah konten itu melanggar ketentuan pemilu.
Jika konten itu dinilai memang ujaran kebencian atau bahkan melanggar ketentuan pemilu, barulah dilakukan penindakan. "Penindakannya tentu oleh yang berwenang, akunnya bisa di-takedown, orangnya bisa diproses dengan Sentra Gakkumdu-nya Bawaslu," ujarnya.
Pramono mengusulkan agar satuan tugas khusus ini dibentuk dari sekarang. Sebab, semakin dekat ke hari pencoblosan, konten ujaran kebencian diyakini akan semakin banyak pula beredar di jagat maya seperti halnya terjadi saat Pemilu 2019 lalu.
Menurut dia, satuan tugas khusus ini diisi oleh Bawaslu, Komnas HAM, Kominfo, BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Satuan tugas ini juga perlu bekerjasama dengan platform-platform media sosial untuk memudahkan penindakan konten ujaran kebencian.
Pada pertengahan Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama sejumlah lembaga lain sudah sepakat membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) siber untuk menindak konten hoaks dan disinformasi terkait Pemilu 2024 di media sosial (Medsos).
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, satgasus siber ini tugasnya menindak konten-konten yang melanggar aturan seperti hoaks, disinformasi, dan SARA di ruang digital. Satgasus ini bekerja sebelum dan saat masa kampanye dimulai pada akhir 2023.
Terkait mekanisme kerjanya, Plate menjelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga yang tergabung dalam satgasus ini melakukan pengawasan siber di media sosial lewat tim siber masing-masing. Hasil pengawasannya lalu dikoordinasikan dengan anggota satgasus lain untuk ditindak segera.