Kamis 17 Nov 2022 04:32 WIB

Perludem Sindir Perppu UU Pemilu tak Libatkan Masyarakat

Perludem menyindir pembahasan Perppu UU Pemilu tidak melibatkan masyarakat.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pemilu. Perludem menyindir pembahasan Perppu UU Pemilu tidak melibatkan masyarakat.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu. Perludem menyindir pembahasan Perppu UU Pemilu tidak melibatkan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai proses perancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu anomali. Sebab, Perppu yang sejatinya produk hukum Pemerintah, ternyata melibatkan DPR dalam pembahasannya.

"Perppu ini kan karena ada kegentingan yang memaksa atau situasi darurat, kok dibahaskan bersama antara pembentuk undang-undang Pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR serta melibatkan para pihak KPU," kata Titi dalam diskusi daring Netgrit, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Untuk diketahui, tujuan awal Pemerintah merancang Perppu UU Pemilu ini adalah mengakomodasi tiga provinsi baru Papua agar bisa ikut Pemilu 2024, yang tahapannya sudah berjalan.

Baik Pemerintah maupun DPR RI mengakui bahwa mereka bersama-sama merancang Perppu tersebut. Mereka beserta penyelenggara pemilu sudah dua kali menggelar rapat konsiyering pembahasan draf Perppu itu.

"Perppu ini amomali. Kalau sempat membahasnya bersama (DPR), kenapa tidak revisi Undang-Undang Pemilu saja," ujar pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) itu.

DPR sebelumnya diketahui menolak untuk merevisi UU Pemilu. Hal itu terbukti ketika hampir semua fraksi DPR sepakat mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dalam rapat Baleg DPR RI pada awal 2021 lalu.

Titi menjelaskan, ketika Perppu UU Pemilu dibahas seperti sekarang, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pasalnya, Pemerintah bersama DPR membahasnya bersama-sama dalam rapat tertutup, sedangkan masyarakat tidak bisa terlibat. Lain halnya jika dilakukan revisi UU di parlemen, tentu masyarakat bisa memberikan masukan.

"Semua aktor-aktor negara ada, tapi masyarakatnya tidak ada. Kalau kita baca sirkulasi Perppu ini kan ada pandangan fraksi dan ada pendapat KPU. Yang tidak terlibat adalah masyarakat sipil," ujarnya.

Karena itu, Titi menilai perancangan Perppu UU Pemilu ini adalah sebuah preseden buruk dalam proses pembuatan produk hukum di Tanah Air. "Ini preseden buruk jika kita ingin bicara pemilu sebagai sebuah tertib hukum," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II DPRmemang terlibat dalam perancangan Perppu tersebut. Alasannya karena Perppu tersebut akan mengubah pasal-pasal dalam UU Pemilu yang bersifat penting dan strategis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement