Selasa 15 Nov 2022 18:24 WIB

KPU Minta Perppu Pemilu Segera Disahkan

Tanpa Perppu, KPU tidak bisa mempersiapkan tahapan pemilu di tiga provinsi baru.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Anggota Komisioner KPU Idham Holik (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Tanpa adanya Perppu tersebut, KPU tidak bisa mempersiapkan tahapan pemilu di tiga provinsi baru di Papua. 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, Perppu perlu segera disahkan karena pada 6 Desember sudah masuk tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika Perppu sudah disahkan, KPU akan bekerja cepat memastikan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dapay ikut Pemilu 2024 

Baca Juga

"Kami berharap rancangan Perppu ini dapat segera diundangkan agar KPU bisa mempersiapkan penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Idham kepada wartawan, Selasa (15/11/2022). 

Idham juga menyampaikan bahwa KPU yakin pemerintah akan menepati janji untuk mengesahkan Perppu Pemilu pada bulan ini. "Penyelenggara pemilu meyakini bahwa ... Pemerintah akan menepati janji di mana 22 November adalah waktu Perppu akan ditetapkan," katanya. 

Pemerintah meresmikan tiga provinsi baru di Papua itu pada Jumat (11/11/2022). Hanya saja, pemerintah belum selesai membuat Perppu UU Pemilu untuk mengakomodasi tiga provinsi baru itu agar bisa ikut Pemilu 2024. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, draf Perppu tersebut sebenarnya sudah hampir rampung dibahas. Dia mengetahui hal itu karena ikut terlibat dalam rapat konsinyering pembahasan rancangan Perppu itu. 

Meski sudah hampir rampung, kata dia, pemerintah tak kunjung mengajukan Perppu itu ke DPR karena pemerintah ingin beleid tersebut mengatur sekaligus pemilu untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. 

Provinsi Papua Barat Daya hingga saat ini belum terbentuk. Sebab, DPR RI belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. 

"Nah, kenapa pemerintah belum ajukan Perppu ini secara formal, salah satunya karena pemerintah ingin ini semua satu paket, yakni tiga provinsi baru Papua yang sudah diresmikan dan Papua Barat Daya. Jadi pemerintah tidak ingin dua kali pekerjaan berkaitan dengan Perppu," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022). 

Doli mengatakan, pimpinan DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis, 17 November 2022. Dia berharap agar rapat paripurna itu benar digelar pada tanggal tersebut. Jika terus ditunda, dikhawatirkan persiapan pemilu di tiga provinsi baru Papua terganggu karena tahapan pemilu sebenarnya sudah berlangsung. 

"Makin lama kita memparipurnakan itu, makin lama makin berlarut-larut. Kalau makin lama, maka akan mengganggu tahapan pemilu," ucap politisi Golkar itu. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebenarnya sudah meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Jika terus ditunda, dikhawatirkan provinsi itu tidak bisa ikut serta dalam gelaran Pemilu 2024. 

“Jadi prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok (disahkan) ya secepat mungkin supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan Pemilu 2024,” kata Tito kepada wartawan usai meresmikan tiga provinsi baru Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022).

"Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau enggak ya enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," imbuh Tito. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement