Rabu 16 Nov 2022 03:58 WIB

Saksi Ungkap Instruksi dalam Zoom Meeting di Sidang Kasus Migor

Sejumlah instruksi itu ditujukan kepada para produsen migor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi kasus dugaan korupsi terkait ekspor CPO.
Foto: infografis republika
Ilustrasi kasus dugaan korupsi terkait ekspor CPO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Permata Hijau Palm Oleo, David Virgo mengungkapkan sejumlah instruksi dalam Zoom meeting terkait minyak goreng (migor). Instruksi itu ditujukan kepada para produsen migor. 

Hal tersebut disampaikan oleh David ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin CPO yang mempengaruhi harga migor pada Selasa (15/11/2022). Perusahaan David merupakan bagian dari Permata Hijau Grup (PHG). 

Baca Juga

JPU awalnya menanyakan mengenai Zoom meeting yang pernah dihadiri David bersama Lin Che Wei dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma. David membenarkan soal Zoom meeeting itu, namun tak mengingat tanggal pastinya. 

"Apa disampaikan saat Zoom itu?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa. 

"Pak Wisnu (eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) minta produsen support program pemerintah," jawab David. 

JPU lalu menanyakan mengenai pembahasan Domestic Market Obligation (DMO) dalam rapat itu. Hanya saja, David tak begitu mengingat pembahasan itu secara lengkap. 

"Terus terang saya Zoom ikut sudah terlalu banyak, saat itu tidak terlalu fokus karena sambil kerja tapi intinya bahas migor," ujar David. 

Selain itu, David masih mengingat kehadiran Lin Che Wei dalam Zoom meeting itu. David menyebut Lin Che Wei diperkenalkan sebagai penasehat eks menteri perdagangan Muhammad Lutfi. 

"Pak Lin Che Wei secara spesifik saya tidak terlalu ingat tapi saya ketahui pak Lin Che Wei hadir sebagai penasehat untuk Mendag (Lutfi)," ucap David. 

David tak mengingat secara lengkap isi materi Lin Che Wei dalam Zoom meeting itu. Namun pada intinya, Lin Che Wei disebut mengajak produsen berkomitmen dalam penjualan migor di dalam negeri. 

"Saya diundang dalam rapat Zoom ada Pak Lin Che Wei, saya masuk ke Zoom sudah di pertengahan dihadiri perusahaan lain, pada saat itu Lin Che Wei katakan hasil meeting dengan Mendag (Lutfi) minta perusahaan berikan komitmen berapa yang bisa dilakukan penjualan di dalam negeri," ungkap David. 

Sedangkan eks Mendag Lutfi, seingat David tak selalu hadir dalam Zoom meeting terkait migor. 

"Kadang ada, kadang tidak. (Lutfi) Tidak hadir di setiap Zoom," sebut David. 

Diketahui, JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

photo
Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement